MANGUPURANEWS – BADUNG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun 2025, Rabu (29/10/2025), di Ruang Sidang Utama Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung.
Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Raperda Perlindungan serta Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Selain itu, turut disampaikan pula penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda APBD Badung serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua II I Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Badung. Dari pihak eksekutif, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir bersama sejumlah pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dorong Perlindungan Karya Intelektual dan Ekonomi Kreatif
Dalam penyampaian penjelasan Dewan, Anggota DPRD Badung I Made Retha menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil kemampuan intelektual manusia dalam mencipta karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual adalah bentuk kesadaran hukum yang bertujuan untuk mengayomi dan memperkuat hak atas hasil karya, baik bersifat pribadi maupun komunal.
“Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual. Ini juga menjadi upaya mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM, serta kelompok seni dan budaya lokal,” ujar Made Retha.
Ia menambahkan, dengan penguatan pelindungan kekayaan intelektual, Kabupaten Badung diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi berbasis kreativitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cegah Rabies, Jaga Citra Pariwisata
Terkait Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, Made Retha menyoroti tantangan yang dihadapi Badung sebagai daerah pariwisata, terutama meningkatnya populasi hewan liar seperti anjing, kucing, dan monyet.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 10.000 kasus gigitan HPR, terdiri dari 9.058 gigitan anjing, 1.025 gigitan kucing, dan 96 gigitan monyet.
“Jika kasus rabies menimpa wisatawan asing, hal itu bisa mencoreng citra pariwisata Bali dan Badung di mata dunia. Karena itu, tindakan legislasi untuk pengendalian dan perlindungan hewan perlu segera dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban harus tetap memperhatikan hak masyarakat, terutama mereka yang memiliki hobi memelihara hewan atau memiliki kepentingan budaya dan keagamaan yang berkaitan dengan hewan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, pemerintah akan memfasilitasi masyarakat yang memiliki potensi dalam bidang usaha, budaya, atau ekonomi untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Kalau karyanya berkaitan dengan ekonomi, maka akan difasilitasi oleh Dinas Perekonomian. Jika berbentuk koperasi, oleh Dinas Koperasi. Sementara karya budaya akan difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan,” ungkap Anom Gumanti.
Mengenai Raperda penertiban hewan penular rabies, ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi sektor pariwisata.
“Masalah rabies kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan Raperda ini, penanganannya akan lebih terintegrasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian atau Peternakan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dua kawasan wisata yang rentan terhadap kasus rabies, yakni Uluwatu dan Sangeh.
“Jangan sampai wisatawan mengeluhkan penanganan yang lambat. Dewan mendorong agar perda ini segera disahkan. Target kami, keputusan bisa diambil pada bulan November,” pungkasnya. (Red/ich)
























































