Edy Sanjaya Soroti 500 Ton Sampah Harian Belum Terkelola, Desak DLHK Badung Segera Realisasikan Pengurangan

img 20260330 wa0151
Sekretaris II Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edy Sanjaya
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG,  Sekretaris II Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edy Sanjaya, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke TPA Suwung selain sampah residu hingga 31 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan darurat sampah yang kini dihadapi Badung.

Ia menjelaskan, mulai 1 Agustus 2026 seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Suwung akan dihentikan sepenuhnya. Karena itu, diperlukan kesiapan menyeluruh dari pemerintah daerah, terutama dalam memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan optimal sebelum kebijakan tersebut diberlakukan total.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (30/3/2026).

Dalam forum tersebut, Edy Sanjaya menilai persoalan sampah di Kabupaten Badung sudah berada pada tahap serius. Bahkan, ia menyebut kondisi saat ini telah memasuki tahap penyidikan, sehingga membutuhkan langkah cepat dan konkret dari semua pihak terkait.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sekitar 500 hingga 600 ton sampah per hari yang belum mampu dikelola secara maksimal dari total timbulan sampah di Badung. Kondisi ini dinilai menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan yang ada belum berjalan efektif.

Selain itu, ia juga menyoroti 11 langkah penanganan sampah yang dipaparkan dalam rapat masih sebatas perencanaan dan belum menyentuh implementasi nyata di lapangan.

Karena itu, Edy Sanjaya mendesak DLHK Badung agar lebih fokus pada realisasi program penanganan sampah. Ia menekankan pentingnya percepatan aksi konkret agar target pengurangan sampah dapat segera tercapai sebelum kebijakan penutupan total TPA Suwung diberlakukan.

“Ini masih sebatas rencana. Dalam waktu dekat, tepatnya mulai 1 April 2026, sudah tidak boleh lagi membuang sampah ke TPA Suwung kecuali residu. Dan per 1 Agustus 2026, tidak boleh sama sekali,” tegasnya. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses