Eksekusi Tanah Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati Ubud Berjalan Damai, Pengempon Tegaskan Kepemilikan Sah

banner 468x60

MANGUPURANEWS-GIANYAR, Eksekusi terhadap tanah milik Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati Ubud yang telah berkekuatan hukum tetap berlangsung dengan tertib dan damai.

Proses ini dilakukan berdasarkan putusan berjenjang dari Pengadilan Negeri Gianyar, Pengadilan Tinggi Denpasar, Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga Peninjauan Kembali, yang seluruhnya menegaskan bahwa beberapa bidang tanah seluas total 35.185 meter persegi terdiri 14 SHM tersebut sah milik Pura Taman Saraswati.

Meski di lokasi ditemukan adanya tiang penyender, pihak Panitera dari Pengadilan Negeri Gianyar yang hadir langsung dalam proses eksekusi memerintahkan pembongkaran demi menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Dalam wawancara terpisah, Tjokorda Raka Kertiyasa (Cok Ibah) selaku perwakilan Pengempon Pura menyampaikan, bahwa dirinya hanya melanjutkan peran sebagai penerus.

“Saya hanya meneruskan amanah sebagai pengempon Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati yang telah diwariskan secara turun-temurun. Tugas kami adalah menjaga dan merawat tanah milik pura agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan,” terangnya.

Ditambahkan, bahwa sebelum memilih jalur hukum, pihak pengempon telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada para termohon yang selama ini menempati sebagian lahan tanpa izin. Namun karena tidak ada titik temu dan para termohon tetap mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah, maka proses hukum pun menjadi pilihan terakhir.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum Pengempon Pura, Tjokorda Alit Budi W., SH., menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar soal penguasaan tanah, tetapi juga bentuk pembelajaran penting bagi masyarakat.

“Negara telah memberikan kepastian hukum melalui serangkaian putusan yang adil. Kepemilikan tanah harus berdasar alas hak yang sah, bukan klaim turun-temurun tanpa bukti,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, pihak kuasa hukum termohon tidak memberikan tanggapan dan hanya melempar senyum, tanpa sepatah kata pun sebagai respons atas pelaksanaan eksekusi.

Dengan telah dilaksanakan eksekusi ini, pihak Pengempon berharap tidak ada lagi polemik di masyarakat.

“Semua pihak dihimbau untuk menghormati putusan pengadilan, dan bagi yang merasa keberatan, disarankan menempuh upaya hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (red/ich).

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses