MANGUPURANEWS – BADUNG, Sengketa lahan antara Desa Adat Jimbaran dan investor PT Jimbaran Hijau kembali menjadi perhatian publik. Polemik yang semula berkutat pada persoalan akses lahan kini berkembang ke isu yang lebih luas, yakni transparansi perizinan dan dampak lingkungan proyek. Publik pun menanti dibukanya seluruh dokumen legalitas perusahaan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Permasalahan bermula dari terhambatnya renovasi Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran. Desa Adat Jimbaran menegaskan bahwa pura tersebut telah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia dan memiliki nilai spiritual yang sangat penting bagi umat. Namun, PT Jimbaran Hijau selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pura melarang akses dan kegiatan renovasi dengan alasan status lahan masih dalam sengketa.
Akibat larangan tersebut, proses renovasi tersendat meskipun material bangunan seperti batu padas, semen, dan kayu telah tersedia di lokasi. Bahkan, pengempon pura sempat dihadang oleh petugas keamanan investor, memicu keresahan warga adat.
Situasi ini diperparah dengan ancaman tidak terserapnya dana hibah Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp500 juta untuk tahun anggaran 2025. Hibah tersebut memiliki batas akhir pelaporan pertanggungjawaban pada 10 Januari 2026.
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak dasar umat beragama.
“Pura ini secara adat dan sejarah sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jika umat dihalangi untuk masuk dan beribadah, ini bukan lagi sekadar soal batas tanah, tetapi sudah menyentuh hak konstitusional warga,” ujarnya saat ditemui di Jimbaran, Senin (15/12/2025).
Ia juga menyoroti mandeknya pemanfaatan dana hibah. Menurutnya, hibah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan yadnya, bukan kepentingan pribadi. “Material sudah ada, dana tersedia, tetapi renovasi terhenti karena akses dihalangi. Warga menjadi resah karena waktu pertanggungjawaban hibah sangat terbatas,” jelasnya.
Di sisi lain, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menyarankan agar pembangunan pura dihentikan sementara hingga status hukum lahan benar-benar jelas, guna menghindari persoalan hukum lanjutan. Upaya mediasi yang difasilitasi Kantor Lurah Jimbaran pada November 2025 pun berakhir tanpa kesepakatan.
Ketegangan semakin meningkat karena investor bersikukuh menunggu kejelasan batas SHGB, sementara warga adat mendesak agar renovasi pura tetap dilanjutkan demi keberlangsungan yadnya.
Persoalan ini kemudian melebar ke ranah lingkungan hidup. DPRD Bali melalui Pansus TRAP menyoroti dugaan ketidaklengkapan perizinan proyek PT Jimbaran Hijau. Dalam laporan sementara, Pansus TRAP menyebut adanya indikasi proyek berjalan tanpa dokumen AMDAL, atau terjadi kesalahan klasifikasi risiko usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS), dari risiko tinggi menjadi risiko rendah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa perizinan lingkungan proyek tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Ketiadaan atau ketidakjelasan AMDAL menjadi sorotan serius di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu ekologi. Bali, dengan daya dukung lingkungan yang terbatas, dinilai sangat rentan terhadap dampak pembangunan berskala besar, seperti alih fungsi lahan, perubahan tata air, kerusakan kawasan resapan, hingga potensi bencana longsor dan banjir.
Kekhawatiran ini semakin relevan seiring maraknya bencana alam di berbagai daerah di Indonesia yang kerap dikaitkan dengan lemahnya pengawasan lingkungan dan perizinan.
Pansus TRAP DPRD Bali pun berencana memanggil manajemen PT Jimbaran Hijau dalam RDP untuk meminta klarifikasi menyeluruh, termasuk pembuktian legalitas perizinan lingkungan. RDP diharapkan menjadi forum terbuka agar publik memperoleh kejelasan apakah proyek tersebut telah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Menanggapi sorotan tersebut, PT Jimbaran Hijau menyatakan telah menjalankan kegiatan sesuai perizinan yang dimiliki. Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, SH, menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat menghalangi ibadah.
“Akses ke pura pada prinsipnya tetap ada, namun kami harus memastikan tidak ada aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
Terkait isu AMDAL, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan penjelasan di hadapan DPRD Bali dan membuka seluruh dokumen perizinan yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasca inspeksi mendadak Pansus TRAP pada pertengahan Desember 2025, akses menuju Pura Belong Batu Nunggul akhirnya dibuka. Aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau dihentikan sementara, sehingga renovasi pura dapat kembali dilanjutkan meskipun sengketa lahan belum sepenuhnya tuntas.
Dari sisi hukum, pelarangan umat untuk beribadah di tempat suci dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Selain itu, tindakan menghalangi upacara keagamaan juga berpotensi dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kini, perhatian publik tertuju pada agenda RDP DPRD Bali. Masyarakat berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ruang penyelesaian sengketa lahan dan konflik sosial, tetapi juga membuka secara transparan persoalan AMDAL serta dampak ekologis proyek PT Jimbaran Hijau. Di tengah krisis lingkungan dan meningkatnya bencana alam, kasus Jimbaran menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, serta menghormati hak adat dan kebebasan beragama. (red)
























































