MANGUPURANEWS – GIANYAR, Pemerintah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, mengambil langkah tegas dalam menjaga kebersihan dan keharmonisan lingkungan desa. Menyikapi maraknya aksi pembuangan sampah sembarangan, khususnya di kawasan barat Patung Hanoman, Pemdes Keramas memberlakukan sanksi denda serta kewajiban membersihkan lokasi bagi setiap pelanggar.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama dan berlaku tanpa pengecualian. Kepala Desa Keramas, I Gusti Putu Sarjana, menegaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen desa dalam melindungi lingkungan dari dampak buruk sampah.
“Dalam peraturan desa sudah jelas, siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu dan wajib membersihkan kembali area yang tercemar. Aturan ini berlaku untuk semua,” tegasnya.
Untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif, Pemdes Keramas juga memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah. Dari hasil pemantauan sementara, pelanggaran yang terekam didominasi oleh warga pendatang.
“Dari pantauan CCTV, yang tertangkap melakukan pelanggaran sejauh ini adalah warga pendatang. Untuk warga lokal, belum ada yang teridentifikasi,” ujar Sarjana.
Selain dikenai denda administratif, pelanggar juga diwajibkan membersihkan sampah yang dibuang sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Mereka juga diminta membuat komitmen untuk tidak mengulangi. Yang paling penting, lingkungan harus kembali bersih,” imbuhnya.
Pemdes Keramas turut membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Warga yang menemukan aksi pembuangan sampah sembarangan dapat melaporkan melalui foto atau video ke WhatsApp 0877-5197-4842 atau melalui pesan langsung (DM) admin, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Ini gerakan bersama. Kami mengajak seluruh krama desa dan masyarakat yang beraktivitas di Keramas untuk ikut menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” katanya.
Di sisi lain, Desa Keramas juga terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemilahan sejak dari rumah tangga. Langkah ini terbukti mampu menekan volume sampah harian yang sebelumnya mencapai 6 hingga 7 ton.
“Sekarang volumenya sudah jauh berkurang karena masyarakat mulai sadar memilah sampah. Kami juga menjalin kerja sama melalui program dan MoU pengelolaan sampah agar hasilnya lebih maksimal,” jelasnya.
Saat ini, Desa Keramas didukung sekitar 12 petugas kebersihan yang menangani pengangkutan sampah. Meski demikian, jumlah tersebut masih dirasa belum ideal dan akan ditambah secara bertahap, termasuk armada dan sarana pendukung, dengan harapan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Kepala Desa Keramas menegaskan bahwa ketegasan aturan harus berjalan seiring dengan edukasi berkelanjutan. Sosialisasi akan terus dilakukan bersama perangkat desa, kelian adat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa agar kesadaran menjaga lingkungan tumbuh merata.
“Harapan kami sederhana, tumbuh kesadaran bersama. Jangan buang sampah sembarangan karena dampaknya besar, mulai dari lingkungan kotor hingga potensi banjir saat musim hujan,” pungkasnya.
Dengan kombinasi sanksi tegas, pengawasan berbasis CCTV, pelibatan masyarakat, serta edukasi berkelanjutan, Desa Keramas optimistis dapat menjadi contoh desa yang bersih, tertib, dan berwawasan lingkungan di Gianyar maupun Bali. (red)

























































