MANGUPURANEWS – DENPASAR, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan. Pengawasan tersebut mencakup penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelayanan yang tidak berjalan sesuai ketentuan.
Namun demikian, Ombudsman menegaskan bahwa proses pemeriksaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan. Tanpa adanya laporan formil, lembaga pengawas tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik pada dasarnya wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Apabila masyarakat menyampaikan laporan secara resmi, maka penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menindaklanjutinya sesuai sistem dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporannya,” ujar Sri Widhiyanti saat ditemui di Kantor Ombudsman Bali, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, dalam sistem pelayanan publik masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk proses yang sedang berjalan maupun kendala yang dihadapi instansi terkait. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan.
Meski demikian, Ombudsman Bali belum dapat menilai apakah suatu laporan telah ditangani secara lamban atau menyimpang dari prosedur apabila belum ada pengaduan resmi yang disampaikan kepada Ombudsman.
“Kami tidak dapat langsung melakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan dari masyarakat. Harus ada dasar formil agar Ombudsman memiliki legalitas untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi,” jelasnya.
Sri Widhiyanti juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melapor ke Ombudsman apabila merasa pengaduannya tidak ditindaklanjuti secara patut, mengalami penundaan berlarut, atau terdapat indikasi penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik. Setelah laporan diterima, Ombudsman akan melakukan verifikasi formil dan materiil sebelum menentukan ada atau tidaknya maladministrasi.
Terkait batas waktu penanganan pengaduan, Ombudsman merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat setidaknya harus mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari.
“Empat belas hari itu bukan berarti persoalan harus langsung selesai. Namun minimal harus ada respons resmi yang menjelaskan apakah laporan sedang diproses, bagaimana alurnya, serta kendala yang mungkin dihadapi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ombudsman Bali menegaskan bahwa lembaganya berperan sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, bukan sebagai pihak yang menentukan benar atau salah dalam suatu perkara. Fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan prosedur dijalankan dengan benar, standar pelayanan dipatuhi, serta hak masyarakat atas pelayanan yang layak tetap terpenuhi.
“Kami mengawasi sistem dan kualitas pelayanan. Jika ada laporan resmi, kami akan menilai apakah terdapat maladministrasi atau tidak. Hasilnya tentu bergantung pada fakta serta bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” kata Sri Widhiyanti.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil langkah di luar mekanisme hukum ketika menghadapi persoalan pelayanan publik. Menurutnya, jalur pengaduan dan pengawasan telah tersedia dan dapat dimanfaatkan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Melalui fungsi pengawasan tersebut, Ombudsman Bali berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam memberikan pelayanan tetap terjaga. (red)






Tinggalkan Balasan