Pansus DPRD Badung Masukkan Unsur Budaya Bali dalam Ranperda Ormas, Upaya Cegah Gesekan Sosial

lanang pansus
Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD Kabupaten Badung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Senin (20/4/2026)
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD Kabupaten Badung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Senin (20/4/2026), Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi nasional dengan kearifan lokal Bali.

Ketua Pansus, Lanang Umbara, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan peran Ormas sejalan dengan program pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Ia menegaskan agar keberadaan Ormas tidak justru mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Badung.

​”Kita tidak ingin organisasi kemasyarakatan yang tujuannya membantu pemerintah justru melakukan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga mengganggu stabilitas,” ujar Lanang Umbara.

​Lebih lanjut, Lanang menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini wajib berlandaskan pada undang-undang yang lebih tinggi. Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai penerapan prinsip Tri Hita Karana dan kearifan lokal sebagai syarat pendaftaran maupun rekomendasi berdirinya sebuah Ormas di Badung.

​”Jangan sampai Ormas yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya dan kehidupan sosial kita. Jika tidak selaras dengan kearifan lokal, potensi benturan dan gesekan akan besar. Inilah yang kita sinkronisasikan,” terangnya.

Selain aspek pendaftaran, Pansus juga menyoroti pengaturan sanksi bagi Ormas yang melanggar ketentuan. Selain merujuk pada PP No. 58 tentang sanksi pembekuan hingga pembubaran, Perda ini nantinya akan memasukkan komponen pelanggaran terhadap kearifan lokal sebagai salah satu dasar pemberian hukuman (punishment).

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Witawan, Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara dan Anggota Pansus lainnya, di antaranya I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Yudana, I Made Tomi Martana Putra, serta I Putu Dendy Astra Wijaya, serta dihadiri OPD terkait, Tim penyusun Naskah Akademik, Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda. Melalui regulasi ini, DPRD Badung berharap Ormas dapat tumbuh menjadi mitra pemerintah yang harmonis dengan adat dan budaya Bali. (red/tim)

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses