Pemilik Kantongi SHM, Namun Aset Dikuasai Pihak Lain: Penegakan Hukum Dipertanyakan

img 20260306 wa0124
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Penanganan laporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak di wilayah Denpasar Utara hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum pemilik sah lahan menyoroti pentingnya kepastian langkah hukum, terutama terkait aktivitas di lokasi sengketa yang disebut masih berlangsung.

Kuasa hukum pemilik lahan, Agus Surya Wijaya, SH., MH., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya koordinasi sejak laporan resmi diajukan. Namun menurutnya, hingga saat ini kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan yang berarti.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Yang menjadi perhatian kami bukan semata proses administrasi penyelidikan, tetapi situasi di lapangan. Ketika seseorang yang memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah justru tidak dapat menguasai fisik tanahnya sendiri, tentu ada persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Menurut Agus, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya semata, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum yang dirasakan masyarakat luas terhadap kekuatan sertifikat kepemilikan tanah.

“Jika kondisi seperti ini terus berlangsung tanpa adanya langkah nyata di lapangan, masyarakat bisa mempertanyakan sejauh mana sertifikat yang sah benar-benar mampu memberikan rasa aman bagi pemiliknya,” katanya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, I Made Alit Ardika, SH., CLA. Ia menyebut timnya kembali mendatangi Polresta Denpasar untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah diajukan.

“Kedatangan kami untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Harapan kami sederhana, agar aktivitas yang diduga melanggar hukum di atas lahan milik klien kami dapat segera dihentikan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini kepolisian masih menjalankan proses hukum dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

Kuasa hukum lainnya, I Made Kumbara Yasa, SH., juga menegaskan bahwa penanganan perkara semestinya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pemeriksaan, tetapi juga memberikan perlindungan nyata terhadap hak kepemilikan yang sah.

“Kami berharap penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada administrasi pemeriksaan, tetapi juga pada aspek materiilnya, yakni menghentikan tindakan yang diduga melanggar hukum dan masih berlangsung di lapangan,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka potensi kerugian bagi kliennya dapat semakin besar. Bahkan, situasi ini juga dikhawatirkan menimbulkan keraguan publik terhadap kekuatan hukum sertifikat kepemilikan tanah.

“Jika tidak ada langkah untuk menghentikan tindakan tersebut, maka yang terancam bukan hanya klien kami, tetapi juga kewibawaan hukum atas sertifikat kepemilikan itu sendiri,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Hariyanto, pemilik sah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum, justru kehilangan penguasaan fisik atas asetnya sendiri.

Awalnya, ia membeli tanah dan bangunan tersebut dalam kondisi kosong. Namun pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I Nyoman W diduga kembali memasuki pekarangan tanpa izin, lalu menduduki dan menguasai objek tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tanah dan bangunan tersebut disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki hak.

Persoalan ini dinilai tidak sekadar menjadi sengketa antara dua pihak, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat terhadap kepastian kepemilikan yang selama ini diyakini dilindungi oleh hukum.

Seorang tokoh masyarakat Denpasar, Tu Aji, menilai kasus penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak yang jelas perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Mantan anggota dewan tersebut menyebut bahwa sertifikat kepemilikan merupakan alat bukti yang diakui negara dan semestinya memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi pemiliknya.

Ia juga menyoroti kondisi banyak warga yang memiliki rumah atau tanah tetapi bekerja di luar daerah. Situasi seperti ini, menurutnya, dapat menimbulkan rasa tidak aman apabila persoalan serupa tidak segera mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Bayangkan kalau masyarakat yang sedang bekerja di luar daerah mendengar ada orang bisa begitu saja masuk ke tanah atau rumah orang lain. Tentu akan menimbulkan rasa tidak aman,” ungkap Tu Aji yang juga mantan kepala desa.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

“Izin menjawab, terkait perkara nomor laporan LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar tanggal 24 Januari 2026 saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan terlapor masuk dalam rencana tindak lanjut pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap perkembangan penanganan perkara nantinya akan disampaikan kepada pelapor sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, media juga telah berupaya menghubungi pihak I Nyoman W untuk memperoleh konfirmasi. Namun upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, berbagai pihak berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan negara atas hak milik yang sah. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses