MANGUPURANEWS – SUMBAWA BESAR, NTB, Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Dusun Ai Jati, Desa Mampin Kebak, Kecamatan Alas Barat (Simpang Tano), Kabupaten Sumbawa. Sebuah gerai ritel modern Alfamart diketahui berdiri di atas tanah sengketa yang secara hukum telah dimenangkan oleh almarhumah Sahema sejak tahun 1995, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa telah resmi menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi lahan pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah seluruh upaya hukum pihak tergugat ditolak. Termasuk bantahan terakhir yang digugurkan dalam putusan PN Sumbawa Besar Nomor Pdt.Bth/2024/PN Sbw tertanggal 16 September 2025.
Sengketa ini berakar dari Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi NTB pada tahun 1992, hingga inkrah di Mahkamah Agung pada tahun 1995. Berdasarkan putusan tersebut, keluarga Sahema (Alm) ditetapkan sebagai pemilik sah atas lahan yang kini berdiri bangunan ritel tersebut.
Meski eksekusi sempat dilakukan pada tahun 1996, pelaksanaannya gagal karena minim dukungan keamanan dan kendala pembiayaan. Namun perjuangan ahli waris tak berhenti. Pada tahun 2024, mereka kembali mengajukan permohonan eksekusi, meskipun sempat tertunda karena adanya perlawanan hukum dari Sahak, anak Umar (Alm), yang sebelumnya menjual lahan itu kepada pihak Alfamart.
“Pihak yang kami lawan justru menjual tanah sengketa ini ke Alfamart, lalu menggugat kami seolah-olah kami tidak punya hak. Tapi kebenaran tetap menang — gugatan mereka resmi ditolak pengadilan pada 16 September 2025,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris, Minggu (8/10/2025).
Sebagai tahapan akhir sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Sumbawa Besar telah melakukan Konstatering atau pencocokan batas fisik lahan sengketa dengan data perkara dan kondisi di lapangan pada 22 Oktober 2024. Proses ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Sumbawa Besar bersama tim eksekusi dan disaksikan seluruh pihak, termasuk keluarga ahli waris Sahema (Alm).
“Konstatering berjalan lancar. Semua batas tanah sudah dicocokkan dan pihak penguasa lahan saat ini teridentifikasi sebagai Alfamart,” tambah perwakilan ahli waris.
Dengan ditetapkannya jadwal eksekusi resmi oleh pengadilan, pihak ahli waris memberikan ultimatum tegas kepada manajemen Alfamart agar segera mengosongkan lahan dan memindahkan seluruh barang sebelum tanggal 13 Oktober 2025.
“Kami meminta Alfamart segera memindahkan seluruh barang dari lokasi tersebut. Jika tidak, kami siap lakukan pengosongan paksa sesuai perintah pengadilan. Ini bukan lagi soal pribadi, tapi soal penegakan hukum negara. Siapa pun yang menghalangi akan berhadapan langsung dengan aparat,” tegas ahli waris dalam pernyataannya.
Situasi di lapangan kian memanas setelah muncul kabar akan adanya aksi demonstrasi yang digagas pihak tergugat melalui LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi ini diduga kuat didalangi oleh mantan Ketua DPRD setempat beserta sejumlah pihak yang memiliki kepentingan untuk menggagalkan proses eksekusi.
“Kami mendapat informasi akan ada aksi demo oleh pihak tergugat dan LSM lokal, diduga didalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD serta pihak-pihak berkepentingan yang berusaha menghalangi proses hukum. Tapi kami tegaskan, eksekusi tetap berjalan tanpa kompromi,” tutup perwakilan ahli waris.
Setelah penantian panjang hampir tiga dekade, keluarga besar Sahema (Alm) akhirnya melihat titik terang dari perjuangan hukum yang telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun imateriil. Mereka berharap eksekusi kali ini menjadi bukti nyata tegaknya keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Alfamart belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil menyikapi keputusan hukum tersebut. Publik kini menantikan bagaimana perusahaan ritel nasional itu merespons putusan pengadilan yang telah inkrah ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Kabupaten Sumbawa dan diyakini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum atas kasus-kasus sengketa tanah yang kerap berlarut tanpa kepastian.(red/tim)























































