MANGUPURANEWS – BADUNG, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr. Opsla, menegaskan bahwa isu terkait adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Badung tidaklah benar.
Menurutnya, seluruh layanan SIM di Satpas Badung telah berjalan secara transparan, terbuka untuk masyarakat, dan bebas pungli. Hal tersebut disampaikan Kapolres Badung saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Rabu (1/10/2025).
“Pelayanan SIM di Satpas Badung kami pastikan bersih dari pungli. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur resmi dan terbuka bagi masyarakat,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, setiap pemohon SIM wajib melalui ujian teori dan praktik yang telah terkomputerisasi. Dengan begitu, hasilnya lebih objektif serta benar-benar mengukur kemampuan calon pengendara.
“Tujuan kami bukan hanya menerbitkan SIM, tetapi memastikan pemohon memang layak mengemudi demi keselamatan bersama,” jelas AKBP Arif.
Selain itu, Kapolres menekankan bahwa biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:
SIM C: Rp100.000
SIM A: Rp120.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi yang dibayarkan ke instansi terkait.
“Seluruh tarif resmi ditempel di papan informasi Satpas agar masyarakat mengetahui dengan jelas. Pembayaran juga dilakukan melalui jalur resmi, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Kapolres Badung juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas. Bila ada kendala atau menemukan praktik mencurigakan, warga dipersilakan melapor melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
“Layanan SIM ini sepenuhnya untuk masyarakat. Kami ingin memastikan semuanya berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (red/tim)
























































