Rapat Paripurna DPRD Badung: Jawaban Pemerintah hingga Rencana TPST Skala Besar

banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta, serta dihadiri para anggota dewan.Turut hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli DPRD, serta tenaga ahli fraksi.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa rapat kali ini membahas Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Tadi sudah disampaikan secara jelas jawaban pemerintah. Semua fraksi juga sudah memberikan masukan, saran, dan tanggapan, yang hari ini dijawab oleh pemerintah,” kata Anom Gumanti.

Ia menyebut, isu pengelolaan sampah menjadi perhatian utama mayoritas fraksi. Menurutnya, Bupati telah memaparkan skema penanganan yang lebih taktis agar persoalan sampah dapat segera dituntaskan.

Selain itu, Anom Gumanti mengingatkan potensi datangnya musim angin barat yang setiap tahun membawa sampah ke pesisir barat Badung. “Hal ini perlu diantisipasi dari sekarang dengan langkah yang cepat dan tepat. Jika daerah pariwisata sampai terganggu masalah sampah, resistensinya akan sangat tinggi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan fasilitas TPST dan TPS3R di setiap wilayah. Untuk daerah yang belum memiliki, Anom mengusulkan adanya penggabungan atau kerja sama dengan Desa Adat, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Kolaborasi dengan Desa Adat terbukti efektif, seperti penerapan sistem Teba Modern di Badung Utara. Untuk wilayah perumahan di Badung Selatan, perlu dicarikan solusi lain, termasuk memanfaatkan incinerator yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa rapat juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026. Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti masukan fraksi sesuai harapan bersama.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pembangunan TPST skala besar di lahan Pelindo seluas 6 hektar dengan kapasitas 1.000 ton per hari, menggunakan teknologi incinerator modern. Pembangunan ini ditargetkan rampung dalam dua tahun, sesuai pembahasan dengan Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar.

“Sambil menunggu proyek itu berjalan, pengelolaan sampah berbasis sumber tetap dilakukan. Kapasitas TPS3R akan ditingkatkan, TPST Mengwi diperluas, dan TPST Kuta akan dibangun untuk melayani wilayah Kuta,” pungkas Bupati Adi Arnawa. (ich)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses