MANGUPURANEWS – DENPASAR, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, yang hadir mewakili Ketua DPRD Badung, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1/2026). Rapat tersebut membahas sengketa lahan di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, dan berlangsung dalam suasana tegang.
Ketegangan mencuat saat forum menyoroti persoalan akses masyarakat terhadap pura di dalam kawasan Jimbaran Hijau. Luwir Wiana secara tegas mempertanyakan kapasitas perwakilan PT Jimbaran Hijau (JH) yang hadir dalam rapat, karena dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.
Menurut Luwir, kehadiran perwakilan perusahaan yang tidak dibekali mandat penuh justru menghambat penyelesaian persoalan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat. Situasi tersebut akhirnya membuat pimpinan rapat meminta perwakilan PT JH meninggalkan ruang RDP.
“Jika sudah diutus mewakili pemilik usaha, seharusnya yang hadir berani dan mampu mengambil keputusan. Tanpa itu, rapat menjadi tidak efektif,” tegas politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kuta Selatan tersebut.
Dalam forum itu, Luwir Wiana juga mengungkap adanya perbedaan data terkait jumlah pura di kawasan Jimbaran Hijau. Secara faktual, ia menyebut terdapat lima pura, namun pihak PT JH hanya mengakui keberadaan empat pura. Satu pura lainnya tidak diakui sehingga masyarakat tidak memperoleh akses, termasuk untuk melakukan renovasi.
Ia menjelaskan, secara historis pura yang dipersoalkan awalnya berada di sisi selatan kawasan Jimbaran Hijau. Namun, akibat dinamika penguasaan lahan, pura tersebut berpindah ke lokasi saat ini. Kondisi ini kemudian memunculkan anggapan seolah-olah pura tersebut merupakan bangunan baru di atas lahan milik PT JH, yang dijadikan alasan untuk menutup akses warga.
Sikap perusahaan yang tetap bersikukuh tidak mengakui keberadaan pura tersebut mendorong Luwir Wiana mendukung penuh keputusan rapat agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lapangan guna melakukan pengukuran ulang lahan secara menyeluruh.
Ia menegaskan adanya selisih data signifikan terkait luas lahan yang dikuasai PT JH. Berdasarkan data BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan hanya mencakup sekitar 70 hektare. Namun, PT JH mengklaim menguasai hingga 186 hektare dari total sekitar 500 hektare kawasan yang diharapkan. “Perbedaan ini harus diuji dan dipastikan langsung oleh BPN,” ujarnya.
Pengukuran ulang tersebut, lanjut Luwir, juga harus mencakup fasilitas umum, kawasan pura, serta aliran sungai yang diduga masuk dalam klaim penguasaan perusahaan. Transparansi data dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak ada fakta yang disembunyikan.
Apabila ditemukan adanya kelebihan penguasaan lahan, Luwir meminta agar tanah tersebut dikembalikan menjadi aset Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, lahan itu dapat dialokasikan sebagai pelaba pura atau dikembangkan untuk kepentingan pariwisata berbasis masyarakat.
Selain peran BPN, Luwir Wiana juga mendukung keputusan rapat agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan peninjauan lapangan guna menindaklanjuti temuan-temuan di kawasan Jimbaran Hijau.
Ia menegaskan komitmen DPRD Badung untuk terus mengawal kepentingan masyarakat, khususnya terkait keberadaan pura yang selama ini dinilai terkatung-katung tanpa kepastian akses. “Sebagai wakil rakyat, kami terpanggil untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang sudah lama tidak tuntas,” tegasnya.
Terkait informasi adanya sekitar 300 kepala keluarga (KK) warga Jimbaran yang belum memiliki tempat tinggal, Luwir menyatakan DPRD Badung masih melakukan pendalaman data. Informasi tersebut, menurutnya, disampaikan oleh Jero Bendesa Adat dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
DPRD Badung bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung, lanjut Luwir, akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil warga Desa Adat Jimbaran yang belum memiliki hunian. “Kami ingin memastikan data yang benar sebelum mengambil langkah lanjutan,” pungkasnya. (red)
























































