Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Kebijakan Belum Permanen

bupati tinjau ruas jalan
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran terkait meninjau langsung penerapan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Kerobokan Kelod, Selasa (7/1).
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kebijakan perubahan arus lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod masih dalam tahap uji coba. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penanganan kemacetan yang kian meningkat di kawasan tersebut.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meminta masyarakat memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas rekayasa lalu lintas yang sedang diterapkan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut belum bersifat permanen.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Ini masih percobaan. Jika hasilnya belum maksimal, tentu akan kami siapkan opsi lain yang lebih tepat. Kami berharap masyarakat bisa bersabar dan menyesuaikan diri sementara waktu,” kata Adi Arnawa saat ditemui di Puspem Badung, Selasa (7/1).

Menurutnya, rekayasa arus lalu lintas merupakan langkah yang tidak terhindarkan untuk mengurai kepadatan kendaraan, khususnya di Kerobokan Kelod yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan utama di Kabupaten Badung.

Evaluasi awal yang dilakukan Dinas Perhubungan Badung, lanjut Adi Arnawa, menunjukkan hasil yang beragam. Di sejumlah ruas jalan, kemacetan mulai terurai, namun di titik lain justru muncul kepadatan baru.

“Contohnya di Jalan Batu Belig, arus lalu lintas sudah mulai lancar, tetapi ada ruas lain yang mengalami peningkatan kemacetan. Semua masukan ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” ujarnya.

Adi Arnawa menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat. Ia juga mengajak publik untuk berperan aktif menyampaikan saran maupun keluhan melalui kanal pengaduan resmi Kontak Bupati Badung.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semua ini kami lakukan demi kepentingan bersama,” tegasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses