MANGUPURANEWS – BADUNG, Komisi II DPRD Kabupaten Badung mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera menyiapkan langkah strategis menghadapi krisis sampah, menyusul penutupan TPA Suwung bagi warga mulai 1 April 2026. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembelian lahan di wilayah Petang sebagai lokasi pengelolaan sampah jangka panjang.
Sekretaris I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, menegaskan bahwa pengelolaan sampah selama ini sebenarnya telah diarahkan dari sumbernya. Namun demikian, persoalan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mulai mengelola sampah sejak dari rumah tangga. Hal ini menjadi semakin mendesak mengingat akses pembuangan ke TPA Suwung akan ditutup dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (30/3/2026).
Dalam forum tersebut, Luwir Wiana menilai solusi berbasis teba modern belum mampu menjawab persoalan secara menyeluruh. Ia mencontohkan wilayah Kuta hingga Kuta Selatan yang didominasi bangunan beton sehingga tidak memungkinkan penerapan sistem tersebut secara optimal.
Sebagai langkah jangka pendek, Pemkab Badung telah menyalurkan tong sampah kepada setiap kepala keluarga. Kebijakan ini dinilai cukup membantu menekan volume sampah, meskipun belum menjadi solusi permanen.
Untuk jangka panjang, DPRD Badung mendorong adanya sistem pengelolaan yang lebih terstruktur melalui penyediaan lahan khusus. Menurut Luwir Wiana, langkah ini akan membuka peluang pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi serta melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan sampah di Badung harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup sampah kiriman di pantai, sampah rumah tangga, hingga limbah dari sektor pariwisata seperti hotel.
Dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung yang telah melampaui Rp7 triliun, Komisi II DPRD Badung menilai pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam penanganan sampah.
Salah satu opsi konkret yang kini mengemuka adalah pembelian lahan di kawasan Petang. Lokasi tersebut sebelumnya pernah dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat pengolahan sampah dan saat ini disebut siap untuk dijual kepada pemerintah.
DPRD Badung memandang langkah ini sebagai solusi jangka panjang yang lebih efektif dibandingkan ketergantungan pada TPA Suwung. Selain mendapat dukungan masyarakat setempat, keberadaan lahan di Petang dinilai mampu mengurangi persoalan antrean panjang pembuangan sampah yang selama ini terjadi.
Komisi II menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini agar penanganan sampah di Kabupaten Badung dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (red)
























































