Wayan Regep Dorong Skema Dana Desa untuk Sampah, DPRD Badung Usulkan Regulasi Baru Rp100 Miliar per Tahun

img 20260330 wa0144
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Regep
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Persoalan sampah di Kabupaten Badung dinilai harus ditangani dari sumbernya. Wakil Ketua I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Regep, menegaskan bahwa pendekatan berbasis desa menjadi kunci agar penanganan sampah bisa lebih efektif, bahkan ditargetkan tuntas dalam waktu 24 jam.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Sekretariat DPRD Badung, Senin (30/3/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Menurut Regep, dengan kemampuan fiskal yang kuat, Badung seharusnya mampu mengatasi persoalan sampah secara optimal. Ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung yang mencapai sekitar Rp7 triliun—didominasi sektor pariwisata—menjadi modal besar untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan bahwa perangkat desa seperti lurah, kepala desa, hingga perbekel merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil di wilayah masing-masing, termasuk kebutuhan dan pola penanganan sampah. Karena itu, peran desa dinilai harus diperkuat melalui dukungan kebijakan dan anggaran.

Namun demikian, berbagai kendala masih dihadapi di lapangan. Keterbatasan tenaga kebersihan, pegawai, hingga tenaga P3K di lingkungan DLHK disebut menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengelolaan sampah. Selain itu, sistem kerja yang ada dinilai belum sepenuhnya mendukung efektivitas petugas di lapangan.

Regep juga menyoroti belum maksimalnya operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di desa. Minimnya tenaga serta tidak adanya kepastian dukungan dana membuat pengelolaan sampah di tingkat desa belum berjalan optimal.

Untuk itu, ia mendorong lahirnya regulasi baru yang mengatur pemberian dana pendampingan sampah bagi desa. Skema ini diusulkan berbasis pada volume sampah yang berhasil diolah oleh TPS3R di masing-masing wilayah.

Sebagai gambaran, jika sampah dihargai Rp300 ribu per ton dengan produksi sekitar 1.000 ton per hari, maka kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp300 juta per hari atau sekitar Rp100 miliar per tahun. Menurutnya, angka tersebut relatif kecil dibandingkan total PAD Badung.

“Dengan adanya nilai ekonomi, sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi bisa menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tim ahli, bagian hukum, serta seluruh pemangku kepentingan guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Regep juga mengusulkan pola kerja sama antar desa dalam pengelolaan sampah. Desa yang belum memiliki fasilitas memadai dapat bermitra dengan desa lain yang memiliki lahan lebih luas, seperti di wilayah Mengwi.

Skema kolaborasi ini dinilai tidak hanya mempercepat penanganan sampah, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja baru di sektor kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Dengan dukungan regulasi dan anggaran yang jelas, ia optimistis persoalan sampah di Badung dapat diatasi secara menyeluruh sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses