MANGUPURANEWS – BADUNG, Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Senin (30/3/2026), di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung. Pertemuan ini secara khusus membahas kondisi darurat sampah menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan mulai 1 April 2026.
Raker dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya didampingi Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota Komisi II, tim ahli, Sekretariat DPRD, serta Plt. Kepala DLHK Badung Made Rai Warastuthi. Sejumlah camat, lurah, dan perbekel dari wilayah Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara juga turut mengikuti pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti kesiapan daerah menghadapi perubahan sistem pengelolaan sampah, khususnya setelah TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Kondisi ini dinilai membutuhkan langkah cepat, terukur, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada menjelaskan, saat ini Badung tengah memasuki tahap persiapan menuju pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan terealisasi pada 2027. Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat memahami sistem baru pengelolaan sampah.
Menurutnya, optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 menjadi langkah awal yang harus diperkuat, terutama dalam hal pemilahan sampah sejak dari sumber. Ia juga mendorong pemanfaatan sampah plastik bernilai ekonomi melalui bank sampah serta kebijakan pembelian sampah plastik oleh pemerintah daerah guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Mulai 1 April 2026, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Karena itu, seluruh pihak harus berperan aktif. Tidak boleh saling menyalahkan, melainkan bersama-sama membangun kesadaran memilah sampah sejak dari rumah,” ujar Made Sada.
Selain itu, percepatan penanganan sampah rumah tangga juga didorong melalui penyediaan fasilitas seperti tong komposter, bak komposter, hingga pembangunan teba modern di tingkat rumah tangga, khususnya di wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.
Ia mengakui, pengelolaan sampah membutuhkan anggaran besar. Namun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung yang mencapai lebih dari Rp7 triliun, alokasi anggaran dinilai mampu mendukung penanganan sampah secara lebih optimal.
Made Sada juga menyoroti pentingnya optimalisasi tenaga DLHK Badung yang hampir mencapai 1.000 orang. Menurutnya, jika didukung kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, persoalan sampah di Badung dapat ditekan secara signifikan.
Komisi II turut menegaskan perlunya pengawasan dan penegakan aturan bagi masyarakat yang belum melakukan pemilahan sampah. Sanksi dapat diterapkan sesuai regulasi dan perarem desa bagi pelanggar.
Sementara itu, Sekretaris I Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penutupan TPA Suwung. Ia meminta seluruh pemerintah wilayah segera memastikan pengelolaan sampah organik dilakukan secara mandiri di masing-masing daerah.
Selain itu, Pemkab Badung juga didorong untuk menyiapkan lahan baru sebagai TPA yang lebih representatif dan berstandar pengelolaan modern guna menjamin keberlanjutan sistem pengolahan sampah.
“Sebagai daerah pariwisata, Badung harus bersih di siang hari dan terang pada malam hari. Persoalan sampah ini menjadi perhatian serius bersama agar ke depan Badung semakin bersih dan tertata,” pungkasnya. (red)
























































