MANGUPURANEWS – DENPASAR, Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan di kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Laporan tersebut diajukan oleh warga setempat, I Made Suartana, melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Vernando Adrianto & Rekan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Vernando A.T. Cahya, S.H., Joannes T. Saputro, S.H., C.R.A., dan I Putu Indrayasa, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari persoalan lingkungan hidup, tata ruang, hingga dugaan aliran pendanaan yang dinilai tidak transparan.
Dugaan Kerusakan Lingkungan
Kuasa hukum pelapor mengungkapkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga telah merusak vegetasi alami di kawasan yang disebut sebagai wilayah penyangga lingkungan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengubah fungsi ekologis dan bentang alam yang seharusnya dilindungi.
“Klien kami menyaksikan langsung adanya pembabatan lahan yang patut diduga tidak sesuai ketentuan lingkungan. Kami juga mempertanyakan legalitas serta kesesuaian izin lingkungan yang dimiliki,” ujar Vernando di Denpasar, Senin (26/1/2026).
Dalam laporannya, tim hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan untuk memiliki izin yang sah dan melalui prosedur yang benar.
Sorotan Tata Ruang
Selain aspek lingkungan, persoalan tata ruang juga menjadi perhatian utama. Meskipun lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kuasa hukum menduga lokasi proyek berada di zona dengan pembatasan pemanfaatan ruang.
“Ada indikasi kuat kawasan itu memiliki aturan khusus dalam pemanfaatannya. Hal ini harus disesuaikan dengan RTRW dan RDTR, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ungkap salah satu kuasa hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pembangunan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dugaan Aliran Pendanaan
Dalam laporan itu, tim hukum juga mencantumkan dugaan keterlibatan pendanaan dari pihak tertentu, termasuk kemungkinan masuknya dana asing. Skema pembiayaan proyek dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu, namun terdapat indikasi keterlibatan korporasi dalam pembiayaan kegiatan yang patut diduga melanggar hukum. Termasuk kemungkinan aliran dana dari luar negeri,” ujar kuasa hukum.
Menurut mereka, aspek pendanaan tersebut berpotensi membuka dugaan pelanggaran lanjutan, termasuk kemungkinan tindak pidana korporasi apabila pembiayaan terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal.
Harapan Penegakan Hukum
Melalui kuasa hukumnya, I Made Suartana berharap Kejati Bali dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Klien kami hanya menginginkan penegakan hukum yang adil. Lingkungan di Pancasari bukan semata soal investasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan alam dan ruang hidup masyarakat,” tegas tim kuasa hukum.
Pelapor juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh aspek secara menyeluruh, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga aliran pendanaan, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. (red)
























































