MANGUPURANEWS – DENPASAR, Kasus perusakan bangunan dan pemutusan akses jalan menuju sebuah usaha glamping di Bali mulai membuka tabir dugaan keterlibatan sejumlah pihak. R. Reydi Nobel Kristoni melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali setelah aktivitas usahanya lumpuh total akibat akses yang sengaja diputus.
Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor STTLP/B/88/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang 16 hingga 22 Januari 2026 dan diduga melibatkan aksi perusakan secara terorganisir.
Berdasarkan penelusuran awal, perusakan tidak hanya menyasar bangunan di bagian belakang lokasi usaha, tetapi juga memutus dua jembatan utama yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk menuju area glamping.
Langkah tersebut secara langsung menghentikan seluruh aktivitas operasional, mulai dari distribusi logistik, mobilitas tamu, hingga aktivitas karyawan.
Dalam keterangannya kepada media, Reydi menyebut bahwa peristiwa tersebut bukan tindakan spontan, melainkan dilakukan secara sistematis.
“Pondasi sepanjang puluhan meter dirusak, lalu akses diputus. Ini tidak mungkin terjadi tanpa perencanaan,” ujar Reydi.
Dalam laporannya, Reydi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, termasuk pasal terkait kekerasan terhadap barang, perusakan properti, serta perintangan jalan umum.
Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya rekaman CCTV, dokumentasi foto, serta percakapan dengan aparat desa setempat. Dari keterangan saksi dan bukti awal, muncul dugaan keterlibatan oknum perangkat desa.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Saksi-saksi sudah kami serahkan, termasuk yang mengarah pada peran perbekel dan kepala dusun. Sekarang kami menunggu keberanian aparat mengungkap siapa aktor utamanya,” tegas Reydi.
Dari sisi kerugian, Reydi mengaku mengalami kerugian materiil sedikitnya Rp50 juta. Namun, dampak ekonomi yang ditimbulkan dinilai jauh lebih besar, mengingat usaha tersebut terpaksa berhenti tanpa kepastian waktu pemulihan.
Kondisi ini semakin kompleks karena sebelumnya lokasi usaha tersebut juga terdampak bencana banjir. Setelah berupaya bangkit, akses menuju lokasi justru kembali dirusak.
Tak hanya itu, persoalan lahan di lokasi tersebut juga telah lebih dulu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali sejak 2023. Saat ini, laporan tersebut disebut telah memasuki tahap pemeriksaan ahli pidana.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapan menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan investasi dan kepastian hukum di daerah pariwisata strategis seperti Bali.
“Jika benar ada keterlibatan oknum, maka ini bukan sekadar pidana biasa, tetapi menyangkut integritas pemerintahan desa dan iklim investasi,” ujarnya.
Reydi berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Bali serta Dinas Pekerjaan Umum segera memulihkan akses yang diputus.
“Kami hanya ingin usaha kami berjalan secara legal dan aman. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan tertentu,” pungkasnya. (red)

























































