Kariasa Adnyana Soroti  Banjir Pancasari Perketat Izin dan Tekankan Perlindungan Hutan 

img 20260124 wa0152
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BULELENG, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Ketut Kariasa Adnyana, menegaskan bahwa alih fungsi lahan dan perubahan vegetasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, menjadi pemicu utama banjir yang berulang kali melanda wilayah tersebut. Ia menilai persoalan lingkungan ini harus segera ditangani melalui sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat.

Menurut Kariasa Adnyana, kondisi cuaca ekstrem yang terjadi sejak awal tahun turut memperparah situasi.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Indonesia saat ini dipengaruhi oleh tiga siklon tropis yang menyebabkan peningkatan curah hujan secara signifikan, termasuk di Bali. Dampaknya, sejumlah daerah mengalami bencana banjir dan tanah longsor, salah satunya di Desa Pancasari.

Meski demikian, Kariasa menekankan bahwa faktor cuaca bukan satu-satunya penyebab.

Ia menyoroti adanya pelanggaran tata ruang yang memperburuk daya dukung lingkungan, terutama di wilayah dengan karakter topografi pegunungan. Alih fungsi lahan di kawasan hulu dinilai menjadi penyebab utama banjir yang terjadi secara berulang.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan di daerah hulu seharusnya tetap dijaga dan tidak dialihfungsikan, baik untuk pembangunan maupun perubahan vegetasi. Keberadaan vila serta kebun bunga yang menggantikan pepohonan alami dinilai tidak mampu menahan aliran air, sedimentasi, dan lumpur sebagaimana fungsi hutan sebagai daerah resapan.

“Pengkajian dan solusi yang lebih komprehensif perlu dilakukan. Peran serta kontrol masyarakat juga sangat penting dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, Kariasa Adnyana menekankan pentingnya pengetatan perizinan pembangunan.

Ia meminta agar proses perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilaksanakan secara proaktif serta tidak diberikan pada pembangunan yang melanggar tata ruang.

Menurutnya, kebijakan perizinan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dapat berdampak langsung terhadap meningkatnya risiko bencana.

Oleh karena itu, langkah mitigasi harus terus diperkuat guna mencegah terjadinya korban jiwa, tidak hanya di Desa Pancasari, tetapi juga di seluruh wilayah Bali. (red).

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses