Pansus TRAP DPRD Bali Kritik Pemanfaatan 22 Hektar Lahan BTID, Singgung Potensi Konflik Kepentingan

img 20260224 wa0009
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kantor DPRD Bali, Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu krusial terkait pengelolaan kawasan strategis di Bali.

Dalam forum tersebut, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyoroti pemanfaatan lahan seluas 22 hektar yang sebelumnya disebut sebagai area penunjang atau ruang terbuka. Meski BTID mengklaim sebagian besar perizinan telah dikantongi secara administratif, Pansus menilai kondisi riil di lapangan tetap perlu dicermati secara komprehensif.

Bacaan Lainnya
banner 300250

img 20260224 wa0000

Dr. Somvir menegaskan bahwa dokumen perizinan tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan tanpa disertai evaluasi terhadap implementasi di lapangan. Pansus mendorong agar fungsi lahan tersebut tetap dijaga dan tidak dikembangkan secara masif. Kawasan itu diharapkan dapat difungsikan kembali sebagai zona perlindungan ekologis, terutama untuk konservasi mangrove dan menjaga keseimbangan habitat pesisir.

Isu ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan Pansus TRAP terhadap berbagai proyek dan pengelolaan kawasan strategis di Bali, agar tetap selaras dengan kepentingan publik dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Selain persoalan tata ruang, Dr. Somvir juga menyoroti keberadaan tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali yang kini bergabung dengan BTID, yakni eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Anak Agung Ngurah Buana, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta. Ketiganya hadir dalam RDP sebagai perwakilan perusahaan.

img 20260223 wa0023

Pansus mengingatkan agar posisi para mantan pejabat tersebut tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai mantan-mantan kadis ini dulu memberikan sesuatu (perizinan/kebijakan), sekarang membela. Itu tidak benar. Silakan bergabung ke perusahaan, itu hak pribadi. Tapi jangan sampai informasi yang disampaikan justru menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Dr. Somvir di sela-sela RDP.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga integritas serta menghindari potensi konflik persepsi publik, khususnya terkait proyek strategis di kawasan Kura Kura Bali. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses