Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir

img 20260224 wa0008(1)
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026.

RDP ini difokuskan pada pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota Pansus TRAP turut hadir, diantaranya I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan.

Soroti KKPR dan Izin Pesisir

Dalam forum tersebut, pansus menyoroti kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut.

Pansus TRAP mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk UU 23/2014 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

img 20260224 wa0013

Selain itu, keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina juga menjadi perhatian. Dalam Perda RTRW Bali, kegiatan di kawasan tersebut disebut hanya untuk kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.

Status Kawasan Konservasi Jadi Perhatian

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu juga menyinggung status Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektar. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak era kolonial 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992-1993.

Menurut Made Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Made Supartha juga menyinggung data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura.

Pansus TRAP akan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tandasnya.

Mangrove sebagai Benteng Ekologis Bali Selatan

Secara ekologis, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai disebut sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru hingga sekitar 400 ton per hektar.

Made Supartha memastikan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi, diantaranya menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi di Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pemadatan lahan, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial lainnya sampai dilakukan penataan ulang sesuai regulasi kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Pansus TRAP juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin usaha.

Selain itu, rekomendasi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pansus, termasuk dugaan penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT BTID, serta memastikan dilakukan pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi.

Made Supartha menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menjaga ruang hidup masyarakat, serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi napas Bali Selatan.

Dalam forum tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3, serta merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red).

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses