MANGUPURANEWS – DENPASAR, Kasus hukum yang menimpa seorang ibu muda di Denpasar, Karina Chandra (KC), memasuki babak baru. Tidak hanya dilaporkan oleh suaminya sendiri, RSL, atas dugaan penggelapan asal-usul anak, ibunda Karina, Liem Jen Lie (YL), kini turut diseret dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Keduanya mendatangi Mapolresta Denpasar pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi tim kuasa hukum untuk menjalani proses pemeriksaan. Ibunda Karina dilaporkan ke polisi lantaran menjadi penjamin saat proses persalinan darurat sang putri.
Kuasa hukum Karina, Siti Sapurah (Ipung), mempertanyakan alasan penyidik yang menyertakan ibu mertua pelapor ke dalam berkas perkara. Menurutnya, penetapan dan pelaporan tersebut tidak masuk akal.
“Penyidik bilang pelapor keberatan karena yang jadi penjamin di RS adalah ibu mertua, bukan pelapor. Itu alasannya ibu mertua juga dilaporkan. Ini tidak masuk akal,” ujar Siti Sapurah di Mapolresta Denpasar.
Ipung menilai laporan terkait Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul anak yang ditujukan kepada kliennya sangat dipaksakan dan tidak memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan bahwa identitas anak jelas dan tidak ada yang disembunyikan.
“Unsur pertama dan kedua jelas tidak mungkin. Unsur ketiga pun tidak terpenuhi. Dalam surat keterangan lahir, jelas ibu biologisnya adalah Karina Chandra. Anak itu sampai sekarang dalam pengasuhan Karina, tidak pernah berpindah tangan. Lalu apa yang disembunyikan?” tegas Ipung.
Di sisi lain, Liem Jen Lie mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap sang menantu yang melaporkan dirinya dan sang anak ke kepolisian usai proses persalinan darurat tersebut.
“Tak pernah dia tengok. Padahal anak saya mohon-mohon. Setelah melahirkan belum genap satu bulan, dia sudah lapor polisi. Mana hati nuraninya?” ungkap Liem Jen Lie dengan nada menyesal.
Menanggapi tuduhan dan sorotan terkait kejanggalan serta kecepatan penanganan kasus tersebut, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa ada campur tangan pihak manapun.
“Kami sudah memeriksa pelapor pada 23 Maret, dan sekitar 6 saksi pada April 2026. Rencananya akan memeriksa kembali terlapor dan juga ahli pidana terkait dokumen asal-usul anak,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Ia juga menepis tuduhan bahwa ada intervensi dalam penanganan kasus yang tengah menyita perhatian publik ini.
“Kami akan tetap berproses sesuai koridor hukum dan KUHAP, dengan kehati-hatian untuk mencari kepastian hukum. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.
(red-tim)

























































