Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi WN Australia berinisial B.A. (28) dan menjatuhkan sanksi penangkalan 10 tahun setelah videonya melakukan tindakan asusila di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, viral di media sosial.
Deportasi terlaksana pada Selasa malam (8/9/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Batik Air rute Denpasar-Brisbane. Langkah tegas ini diambil usai seluruh rangkaian penyelidikan kepolisian tuntas.
Teridentifikasi dari Rekaman CCTV Pemukiman
Peristiwa meresahkan tersebut mulanya terjadi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/8/2026). Aksi tidak terpuji di ruang publik itu langsung memicu keresahan warga setempat serta viral di berbagai kanal media sosial.

Penyelidikan bergerak cepat berbekal pencocokan data visual:
- Petugas mengidentifikasi pelaku lewat pencocokan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
- Terduga pelaku terdata sebagai B.A., pria kelahiran 1998 pemegang Visa on Arrival (VoA) aktif.
- Pelaku dicegat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai saat hendak menaiki penerbangan menuju Brisbane pada Selasa (25/8/2026).
Koordinasi Cepat Imigrasi dan Kepolisian
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung mengamankan B.A. di bandara sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Polres Badung untuk pemeriksaan pidana. Setelah berkas pemeriksaan rampung, kepolisian merekomendasikan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi pada Rabu (26/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk sinergi ketat aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban umum pulau dewata.
”Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Novyandri.
Novyandri menambahkan, penegakan hukum ini sejalan dengan mandat Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengenai komitmen perlindungan kedaulatan serta rasa aman masyarakat melalui penegakan aturan yang profesional dan tanpa kompromi.
Filterisasi Wisatawan dan Ketertiban Sosial
Kasus ini mempertegas celah kerentanan pariwisata Bali di kawasan padat pelancong seperti Kuta Utara, di mana kepemilikan visa legal kerap tidak diimbangi kepatuhan norma sosial. Keberhasilan pencegahan di pintu TPI membuktikan efektivitas sistem integrasi pengawasan lintas instansi dalam mencegah pelaku kabur dari pertanggungjawaban hukum. Sanksi penangkalan 10 tahun menjadi preseden penting bahwa Bali menolak kompromi terhadap perilaku wisatawan asing yang mencederai tatanan ruang publik warga lokal. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan