Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 7 WNA pelanggar aturan keimigrasian sepanjang periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Langkah tegas ini menyasar pemalsuan paspor, prostitusi, hingga izin tinggal kedaluwarsa.
Ketujuh warga negara asing tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah penyidik keimigrasian mendeteksi berbagai penyimpangan serius di Pulau Dewata.
Berikut rincian pelanggaran yang mendasari penindakan tersebut:
- SP (India): Mencoba terbang ke Manila menggunakan paspor dengan indikasi halaman biodata ganti/palsu.
- IP (Rusia): Menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker untuk aktivitas prostitusi.
- CJD (Australia): Lalai mengurus mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya habis masa berlaku.
- Empat WNA Lainnya: Terbukti tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Modus Canggih: Manipulasi Dokumen Perjalanan hingga Visa Digital Nomad
Kasus SP asal India terungkap saat proses pemeriksaan keberangkatan di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Petugas mendapati SP mengantongi dua paspor berkebangsaan India dengan identitas berbeda. Ia akhirnya resmi dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Di sisi lain, pelanggaran oleh IP asal Rusia membuka alarm baru terkait pengawasan izin tinggal fleksibel. Memegang fasilitas ITAS pekerja jarak jauh (remote worker), IP justru menyalahgunakannya untuk praktik prostitusi komersial.
Sementara CJD asal Australia dideportasi murni akibat ketidakpatuhan administrasi keimigrasian. Empat WNA sisanya terjaring akibat pelanggaran klasik overstay yang melewati masa toleransi.
Masuk Daftar Penangkalan dan Perketat Verifikasi di Lapangan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memastikan seluruh WNA yang dipulangkan tersebut langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist) agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
”Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Novyandri.
Novyandri menambahkan, penertiban intensif ini merupakan langkah nyata menjaga marwah dan ketertiban umum di Bali.
”Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” imbuhnya.
Analisis Kerentanan ITAS Remote Worker & Urgensi Validasi Fisik Paspor
Kasus deportasi sepekan ini memetakan dua tantangan pengawasan di pintu gerbang internasional Bali:
- Penyalahgunaan Fasilitas Visa Modern: Hadirnya skema izin tinggal ramah digital nomad (Remote Worker) rentan dijadikan tameng legalitas untuk aktivitas ilegal seperti prostitusi, sehingga menuntut pengawasan intelijen siber dan patroli lapangan yang lebih proaktif.
- Kecermatan di Konter Keberangkatan: Modus substitusi biodata paspor oleh WNA asal India membuktikan integrasi teknologi biometrik dan kejelian manual petugas TPI tetap menjadi benteng vital pencegahan penyelundupan lintas negara. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan