Bali Perketat Pengawasan WNA: Pemilik Penginapan yang Tak Lapor Siap-Siap Kena Sanksi Pidana

20260715 231354
Kolase: Apel siaga personel Satgas Keimigrasian Dharma Dewata di Denpasar Bali
banner 468x60

DENPASAR | mangupura.news – Jajaran Kanwil Kemenkumham Imigrasi Bali resmi menggencarkan Patroli Dharma Dewata Bali guna memperketat pengawasan WNA di Bali. Langkah intensif yang digelar setiap hari ini bertujuan mendeteksi dini sekaligus menindak tegas segala bentuk pelanggaran imigrasi Bali.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Fokus Sisir Titik Konsentrasi Warga Asing

​Petugas imigrasi kini bergerak aktif menyisir berbagai wilayah yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing (WNA). Satgas ini sebenarnya telah dikukuhkan sejak 15 April 2026 lalu oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

img 20260715 wa0046
Apel penguatan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Bali. Operasi rutin ini memadukan taktik pemeriksaan konvensional di lapangan dengan validasi data digital terintegrasi demi menjaga pariwisata yang berkualitas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, meminta seluruh jajarannya untuk tetap mengedepankan profesionalisme saat bertugas di lapangan.

​”Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” tegas Felucia saat memimpin apel Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata di Denpasar.

Dalam pergerakannya, pihak Imigrasi tidak berjalan sendiri. Mereka bersinergi erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mempercepat penanganan laporan di lapangan.

Aturan Tegas untuk Pengelola Hotel dan Vila: Wajib Pakai APOA

​Tak hanya memeriksa dokumen di lapangan, petugas kini dibekali sistem data digital terintegrasi untuk validasi yang lebih cepat. Bersamaan dengan itu, sosialisasi mengenai Aplikasi APOA Imigrasi juga terus digenjot kepada para pelaku usaha wisata.

img 20260715 wa0044
Sejumlah personel Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata mengikuti apel siaga di Denpasar, Bali.

Imigrasi mengingatkan bahwa pemilik akomodasi memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan Bali. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik tempat penginapan wajib melaporkan setiap WNA yang menginap.

Sanksi jika melanggar aturan pelaporan WNA:

  • ​Dapat dikenai sanksi pidana kurungan.
  • ​Dikenai sanksi denda materiil sesuai undang-undang yang berlaku.
  • ​Menyulitkan proses pengawasan wilayah yang berdampak pada stabilitas keamanan.

​Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengetatan ini bukan untuk mempersulit wisatawan. Langkah ini murni diambil demi menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, serta menghormati hukum dan adat istiadat setempat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses