MANGUPURANEWS – BADUNG, Dalam menjaga keamanan dan ketertiban didaerah hukum Polsek Mengwi Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., mengumpulkan pelalu usaha hiburan malam (cafe) di Aula Kantor Polsek Mengwi Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 110 Mengwi, Lingkungan Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Selasa (10/6/2025) pukul 15.45 wita
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mengwi yang didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intel mengajak seluruh pelaku usaha hiburan malam (cafe) untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif
Kapolsek Menekankan para pelaku usaha cafe harus memperhatikan jam oprasional buka dan tutup sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Badung Nomor : 556/786/Sekret, tanggal 27 Pebruari 2012 tentang pemberlakuan jam oprasional hiburan malam di wilayah Kabulaten Badung.
Selain itu larangan untuk memperkerjakan pekerja dibawah umur, praktik prostitusi dan peredaran narkoba juga menjadi penekanan Kapolsek Mengwi dalam pertemuan tersebut
Dengan diadakannya pertemuan ini Kapolsek berharap tidak ada gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungan tempat usaha cafe. (red/mgw)
























































