MANGUPURANEWS – BADUNG, 22 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Nyoman Agus Aryadi kepada LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp760.653.000 (tujuh ratus enam puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Penyerahan uang pengganti tersebut bersumber dari hasil lelang sebidang tanah beserta bangunan di atasnya milik terpidana, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12204/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, seluas 150 meter persegi.
Tanah dan bangunan tersebut sebelumnya telah dirampas untuk negara cq. LPD Desa Adat Sangeh sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 13/Pid.TPK/2023/PT DPS tanggal 27 Juni 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 17 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan uang pengganti ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selain melaksanakan eksekusi perkara korupsi, kami juga terus memastikan seluruh barang bukti dalam perkara lain, termasuk tindak pidana narkotika, dapat dimusnahkan tepat waktu. Hal ini penting agar tidak ada tunggakan penyelesaian perkara, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Kejari Badung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.(red/tim)
























































