Kejari Gianyar Gelar Rapat, Pastikan Pengadaan Barang/Jasa Terkait Penanggulangan Covid-19 Sesuai Aturan

Kejaksaan Negeri Gianyar bersama Dinas Kesehatan Gianyar, Bagian Umum Setda Gianyar dan Inspektorat Gianyar, menggelar rapat koordinasi dengan BPKP kantor wilayah Provinsi Bali di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (18/5).
banner 468x60

GIANYAR, MANGUPURANEWS – Untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar bersama Dinas Kesehatan Gianyar, Bagian Umum Setda Gianyar dan Inspektorat Gianyar, menggelar rapat koordinasi dengan BPKP kantor wilayah Provinsi Bali di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (18/5).

Kasi Datun Kejari Gianyar, Martina Peristyanti, SH.,MBA menuturkan rapat koordinasi  yang dilaksanakannya untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 di Gianyar berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Kami jaksa pengacara negara sebagai pihak yang memberikan jasa hukum, pendampingan hukum pada OPD berfokus pada penggunaan dana untuk pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Kami memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Supaya terpenuhi asas akuntabilitas dan kehati-hatian, supaya tidak terjadi tindakan yang tidak bertanggung jawab,”ujar Martina Peristyanti.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar drg.A.A Gede Suputra.M.Kes  mengaku senang dengan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut karena mendapat acuan jelas terkait penggunaan dana dalam pembelian barang maupun jasa dalam menanggulangi Covid-19.

“Dengan diskusi ini kita merasa lebih aman karena didampingi dan kekurangan dikasi tahu serta  dilengkapi secara administrasi. Jadi ada acuan, sehingga  tidak ada keraguan dalam melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa demi kelancaran bersama dalam penanggulangan Covid-19,”jelas Agung Suputra.

Ditambahkannya, pengadaan barang/jasa terkait penanganan covid-19 telah dilaksanakan semenjak adanya SK Bupati Gianyar nomor 724/F-04/HK/2020 tertanggal 31 Maret 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Gianyar. Pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama senilai Rp.700 juta dan tahap kedua senilai Rp.3,6 miliar. Semua pengadaan barang/jasa tersebut meliputi pengadaan APD, disinfektan, hand sanitizer dan lain-lain yang terkait kebutuhan penanganan Covid-19.  (MN/Abg-HG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.