Kepesertaan JKN KIS PBI Segera Diaktifkan Kembali

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP saat Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (6/1).
banner 468x60

BULELENG, MANGUPURANEWS – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Buleleng segera diaktifkan. Solusi ini muncul sebagai jawaban polemik pemblokiran beberapa peserta JKN KIS PBI oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP usai mengikuti Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (6/1).

Bacaan Lainnya

Puspaka menjelaskan Pemkab Buleleng berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Anggaran sebesar Rp 97 milyar telah dipasang bersama dengan dana sharing dari provinsi untuk menjangkau seluruh peserta yang merupakan peserta PBI berdasarkan data. Namun, pada saat penganggaran, iurannya masih sebesar Rp 23 ribu. “Ada regulasi baru dimana iurannya meningkat menjadi Rp 42 ribu. Jadi, untuk iuran baru ini masih ada kekurangan sebesar Rp 62 milyar. Jika sharing dengan provinsi, kabupaten harus menyiapkan Rp 30 milyar,” jelasnya.

Rencananya, peserta yang sempat terblokir, akan diaktifkan kembali. Untuk diketahui, kebutuhan dana untuk membayarkan 317.244 orang PBI sebesar Rp 159 milyar lebih. Dana itu sharing antara provinsi Rp 81 milyar lebih dan Kabupaten Rp 78 milyar lebih. Saat ini baru ada Rp 97 milyar dan kekurangan sebesar Rp 62 milyar dimana kabupaten harus menyiapkan Rp 30 milyar lebih. “Kita akan aktifkan dulu yang sempat terblokir. Namun, Rp 97 milyar itu hanya cukup untuk tujuh bulan. Sehingga kita akan rancang perubahan addendum kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sisanya Rp 30 milyar lebih akan dipikirkan di anggaran perubahan,” ujar Puspaka.

Puspaka pun mengungkapkan kekurangan ini bukan sebagai kesalahan penganggaran. Ini disebabkan karena pada saat penganggaran lalu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru hanya wacana. Belum ada aturan atau surat resmi yang turun ke kabupaten. “Kita tidak bisa membuat anggaran dengan dasar asumsi ataupun wacana. Harus ada surat resmi sebagai dasar penganggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH menyebutkan DPRD Buleleng sudah memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Salah satunya adalah merubah addendum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan anggaran yang ada, dicukupkan untuk tujuh bulan. “Jangan sampai kita membebani masyarakat. Nanti kita pikirkan sama-sama untuk kekurangannya yang Rp 30 milyar di perubahan,” tandasnya. (MN/dra-HBl)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.