Modus Gunakan Identitas Orang Lain, NR Terjerat Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro BRI Rp2,3 Miliar

screenshot 20251023 101924 word
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menetapkan dan menahan NR, warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI Kantor Cabang Jimbaran Tahun 2021 dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pada tahun 2021, tersangka NR mengalami kesulitan keuangan akibat memiliki utang sebesar Rp500 juta. Untuk melunasi utang tersebut, NR ditawari bantuan oleh AH dan SH (yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025). SH bersedia membantu dengan syarat NR mencari 11 identitas orang lain untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI.

NR kemudian meminta beberapa karyawan di sebuah kafe, antara lain FOM, AR, dan SSAK, untuk meminjamkan identitas (KTP) mereka dengan janji bahwa cicilan kredit akan ditanggung olehnya. Identitas tersebut kemudian diserahkan kepada AH untuk diproses lebih lanjut.

Seluruh proses permohonan KUR Mikro di Bank BRI Jimbaran dilakukan oleh SH. Dalam praktiknya, saat dilakukan kunjungan lapangan (On The Spot/OTS) terhadap 46 calon debitur, termasuk 11 debitur hasil bantuan NR, ditemukan bahwa para pemohon tidak memiliki usaha nyata. Tempat usaha yang ditunjukkan merupakan tempat milik pihak lain yang sebelumnya telah dikondisikan oleh SH agar tampak seolah-olah milik debitur.

Kondisi tersebut menyebabkan hasil OTS tidak menggambarkan kapasitas usaha (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), dan kondisi usaha (condition) yang sebenarnya, sehingga prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit tidak terpenuhi. Fakta ini menjadi dasar penyidik menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam penyaluran 46 kredit tersebut.

Dari hasil pencairan 11 kredit yang menggunakan identitas orang lain dengan total sekitar Rp550 juta, NR menerima bagian sekitar Rp250 juta dari AH dan SH. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan usaha sebagaimana tujuan program KUR.

Atas perbuatannya, tersangka NR ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan pada 22 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejari Badung melalui penyidik Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan. Jika ditemukan fakta atau pihak lain yang terlibat dalam penyaluran dana KUR tersebut, perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.(red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses