MANGUPURANEWS – BADUNG, Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait pembangunan dan pengoperasian Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali menuai sorotan publik. Proyek tersebut dinilai minim pelibatan masyarakat terdampak, khususnya Desa Adat Tanjung Benoa.
SKKL yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 itu mengatur kelayakan lingkungan hidup pembangunan infrastruktur LNG berkapasitas 170 MMSCFD. Wilayah terdampak mencakup Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dalam keputusan tersebut, PT Dewata Energi Bersih ditetapkan sebagai pemrakarsa proyek. Namun, dalam proses penerbitannya, muncul klaim bahwa sejumlah wilayah terdampak tidak dilibatkan secara langsung, termasuk Desa Adat Tanjung Benoa.
Desa Adat Tanjung Benoa merupakan salah satu wilayah yang terdampak pemanfaatan ruang laut untuk rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG.
Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya yang akrab disapa Yonda, mengaku terkejut dengan terbitnya SKKL tersebut. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah menerima sosialisasi maupun dilibatkan dalam pembahasan dokumen lingkungan hidup proyek tersebut.
Yonda yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung menegaskan, PT Dewata Energi Bersih selaku pemrakarsa proyek tidak pernah melibatkan Desa Adat Tanjung Benoa dalam pembahasan dampak lingkungan, khususnya terkait pemanfaatan ruang laut.
“Belum ada sosialisasi SKKL. Kami juga belum mengetahui soal AMDAL lepas pantai. Selama ini, kami memang tidak pernah dilibatkan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, penolakan terhadap proyek LNG juga disuarakan oleh masyarakat Desa Adat Serangan bersama para nelayan. Mereka menyampaikan keberatan secara terbuka terhadap proses perizinan yang dinilai tidak sesuai secara prosedural maupun substantif, Kamis (15/1/2026).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rezky Pratiwi, menilai minimnya pelibatan masyarakat dalam proyek tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak warga dalam pembangunan.
“Tidak adanya pelibatan bermakna dalam pembahasan proyek merupakan bentuk pengabaian hak masyarakat, termasuk hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, serta menyampaikan sikap berbeda terhadap kebijakan pembangunan,” kata Rezky di Badung, Senin (19/1/2026).
Ia juga menambahkan, nelayan dan komunitas pesisir berpotensi menjadi kelompok yang paling terdampak akibat pemanfaatan ruang laut untuk proyek LNG tersebut. Selain itu, keberlanjutan lingkungan Bali dinilai terancam karena proyek masih bergantung pada energi fosil.
“Dengan mempertahankan energi fosil, target pengurangan emisi sulit tercapai. Dampak perubahan iklim justru akan semakin dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (red)
























































