MANGUPURANEWS – BADUNG, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Badung, Rabu (29/7/2026).

Rapat finalisasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda dibawa ke proses pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Dalam kesempatan itu, seluruh materi dibahas secara menyeluruh guna memastikan pencabutan regulasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan difokuskan pada berbagai aspek yuridis, administratif, dan implementatif agar pencabutan perda selaras dengan kebijakan pemerintah pusat di bidang administrasi kependudukan. Selain itu, Pansus juga mendorong agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung segera menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan berbagai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Langkah pencabutan perda dinilai sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung.

Rai Wirata menyampaikan bahwa setiap produk hukum daerah harus mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat kerja turut dihadiri Anggota Pansus Putu Sika Adi Putra, bersama Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dari unsur eksekutif hadir Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung serta Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Menutup pembahasan, Ketua Pansus I Made Rai Wirata menegaskan bahwa finalisasi Raperda dilakukan secara teliti untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang selaras dengan perkembangan kebijakan nasional akan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin optimal bagi masyarakat Kabupaten Badung. (red)