Mangupuranews – BADUNG, Dinas PUPR Kabupaten Badung mulai menertibkan kabel utilitas semrawut di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi hingga Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026). Langkah ini diambil guna menata fasilitas trotoar sekaligus mempercepat program beautifikasi wilayah Badung.

​Penertiban lapangan menyasar kabel udara mati yang dinilai merusak estetika dan membahayakan pejalan kaki. Fokus utama pembersihan difokuskan pada trotoar baru hasil pembangunan tahun 2024.

​Ancaman Sampah Visual dan Kabel ‘Mati’ Tak Bertuan

​Pembangunan trotoar pejalan kaki kerap terhambat oleh lambatnya respons provider dalam memindahkan infrastruktur jaringan mereka ke bawah tanah. Di lapangan, petugas masih menemukan bentangan kabel usang yang sudah tidak dialiri koneksi data namun tetap dibiarkan menggantung liar.

Secara simbolis, pejabat pemerintah kabupaten Badung bersama perwakilan provider memotong kabel udara yang tidak terpakai di area pertokoan, kawasan Badung, Bali

Kondisi tersebut bukan sekadar mencoreng estetika pedestrian, melainkan berubah status menjadi limbah padat perkotaan yang merugikan publik.

​Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung, Putu Teddy Widnyana Putra, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pemotongan terpaksa dilakukan karena kabel eksisting tersebut tidak lagi aktif.

​”Kami selaku leading sector dalam kondisi ini adalah menginstruksikan utilitas itu sudah masuk di bawah trotoar atau fasilitas yang sudah kita bangun. Yang sekarang kondisi existing adalah kabel-kabel yang sudah tidak ada koneksinya, sehingga kami lakukan pemotongan,” ujar Putu Teddy di sela penertiban.

​Sisir Jalur 5 Kilometer Gulingan–Dauh Yeh Cani

​Operasi penertiban utilitas ini mencakup bentangan jalur sepanjang lima kilometer yang melintasi dua titik padat aktivitas warga.

​Pembersihan teknis menyasar sejumlah indikator:

  • ​Jalur pembersihan membentang dari kawasan Gulingan menuju Dauh Yeh Cani.
  • ​Fasilitas trotoar modern hasil proyek 2024 wajib bersih dari kabel gantung ilegal.
  • ​Pemilik jaringan atau provider diwajibkan mengalihkan kabel aktif ke ruang bawah tanah (underground).

​”Kita melaksanakan kegiatan di ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal. Panjang ruasnya kurang lebih 5 kilometer, dari Gulingan menuju Dauh Yeh Cani,” kata Putu Teddy menambahkan.

​Eksekusi Rutin Dua Kali Sebulan Bareng Lintas Dinas

​Pemerintah Kabupaten Badung memastikan penertiban jaringan udara liar ini bukan aksi seremonial belaka. Sesuai instruksi Bupati Badung, razia dan perapian jalur utilitas digelar terjadwal sebanyak dua kali dalam sebulan.

Pekerja lapangan dari dinas PUPR Badung mengoperasikan mesin genset dan gulungan kabel untuk melakukan instalasi kabel bawah tanah di sepanjang trotoar.

Dinas PUPR juga mewajibkan setiap provider membersihkan material kabel yang telah dipotong agar tidak meninggalkan tumpukan sampah baru di atas trotoar.

​”Nanti juga kita akan berlanjut di hari dan jadwal yang lain sesuai dengan schedule. Kita akan melakukan pemotongan kabel dan pembersihan sebulan itu dua kali, sesuai dengan jadwal,” tegasnya.

​Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kebersihan lingkungan selama aksi berlangsung, Dinas PUPR menggandeng sejumlah instansi:

  • ​Dinas Perhubungan (Dishub) guna rekayasa jalur.
  • ​Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk verifikasi status kabel jaringan.
  • ​Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) beserta unsur kecamatan dan desa setempat guna pengangkutan residu kabel.

​”Tindak lanjutnya, provider kami instruksikan, bersama tim kami dari pengamat, dari preservasi, dari tim Bina Marga untuk membantu dalam hal mengangkut sampah-sampah daripada bekas-bekas potongan kabel ini,” pungkas Putu Teddy. (editor: brv)