Mangupuranews – DENPASAR, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial M.U.O. (28) usai terbukti melakukan pelanggaran WNA overstay di Bali selama 155 hari di kawasan Padangsambian Kaja, Jumat (23/10/2026).
Penindakan tersebut bermula dari penyisiran rutin Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kantong-kantong permukiman warga asing sekitar pukul 16.00 WITA. Saat menyusuri Jalan Bajataki, petugas menerima laporan warga terkait kecurigaan izin tinggal salah seorang penghuni.
Petugas kemudian bergerak memeriksa identitas M.U.O. secara persuasif di lokasi. Setelah data paspor disinkronkan dengan sistem keimigrasian, pria berusia 28 tahun itu terbukti melampaui batas izin tinggal hingga lebih dari lima bulan.
Kronologi Penindakan di Kawasan Padangsambian Kaja
Operasi lapangan berlangsung cepat guna mencegah target berpindah tempat. Berikut beberapa fakta penting penangkapan M.U.O. di Denpasar Barat:
- Waktu dan Titik Operasi: Jumat sore (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di seputaran Jalan Bajataki, Padangsambian Kaja.
- Status Pelanggaran: Melewati batas waktu izin tinggal sah selama 155 hari berturut-turut.
- Tindakan Lanjutan: Yang bersangkutan langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pendalaman berkas administrasi dan persiapan proses pendeportasian.
Imigrasi Denpasar Perketat Pengawasan Kantong WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa patroli teritorial menyasar titik-titik hunian sewa merupakan instrumen utama dalam menjaga ketertiban wilayah. Partisipasi warga lokal menjadi kunci terbongkarnya pelanggaran ini.
“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegas R. Haryo Sakti.
Ia menambahkan, ketegasan penindakan ini adalah bukti pelaksanaan fungsi proteksi bagi kenyamanan warga sekitar.
Sikap Keras Kanwil Imigrasi Bali terhadap Pelanggar Aturan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan apresiasi atas respons taktis jajarannya di lapangan seraya mengingatkan seluruh turis maupun ekspatriat agar taat hukum.
“Setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Ramdhani.
(editor: brv)






Tinggalkan Balasan