MANGUPURANEWS – DENPASAR, Penetapan status tersangka terhadap dr. Karina Candra atas dugaan menghilangkan asal-usul anak kandungnya sendiri berujung ke meja hijau. Melalui tim kuasa hukumnya, dr. Karina resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (27/10/2026). Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tunggal RR Poernomojekti, SH., ini beragenda pembacaan permohonan dari pemohon serta penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni penyidik Polresta Denpasar. Di balik langkah hukum ini, kuasa hukum pemohon, Siti Sapura yang akrab disapa Ipung, membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dinilai sangat terburu-buru dan terkesan mengejar target.
Menurut Ipung yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun di dunia hukum, proses yang berjalan terasa tidak wajar karena kliennya hanya sekali dipanggil untuk diperiksa, langsung menjalani gelar perkara keesokan harinya, dan seketika ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini luar biasa cepat. Kami patut menduga jika penetapan tersangka ini hanya kejar target,” ujar Ipung .
Dugaan tersebut semakin menguat lantaran proses kilat ini beririsan dengan jadwal sidang perdata perceraian antara dr. Karina dan suaminya berinisial RSL di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada tanggal 31 Agustus 2026, suami dr. Karina diprediksi kalah dalam gugatan tersebut yang putusannya diundur hingga 7 September 2026. Hanya berselang sehari setelah putusan yang merugikan pihak suami, yakni pada awal September, status tersangka langsung disematkan kepada dr. Karina. Selain itu, Ipung menegaskan bahwa sesuai asas hukum, apabila ada perkara perdata yang masih berlangsung terhadap subyek dan materi hukum yang sama, proses pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Poin yang dinilai paling ironis dalam perkara ini adalah jeratan Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menyembunyikan asal-usul atau identitas seseorang. Ipung mempertanyakan bagaimana mungkin seorang ibu dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyembunyikan asal-usul anak yang ia kandung dan lahirkan sendiri dari rahimnya. Tuduhan bahwa dr. Karina memalsukan status di KTP yang tertulis belum menikah saat gugatan perdata juga terbantahkan karena akta perkawinan yang bersangkutan saat itu ditahan oleh sang suami.
“Kami tegaskan bahwa akta perkawinan Karina Candra ditahan oleh suaminya RSL. Kami sudah kirimkan somasi kepada RSL, keesokan harinya langsung dikembalikan akta perkawinan oleh RSL,” ujar Ipung.
Bahkan, pihak dr. Karina sempat meminta bantuan dengan rendah hati kepada penyidik agar pelapor menyerahkan akta kelahiran anak agar pengurusan dokumen menjadi mudah, namun permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh penyidik Polresta Denpasar.
Kejanggalan lain yang diungkap dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa pada tanggal 11 Desember 2025 di mana pihak penyidik sempat mempermasalahkan mengapa dr. Karina melahirkan di RS Prima Medika pada tanggal 14 Februari 2026 dan bukan pada tanggal 22 Februari 2026 pukul 10.16 WITA di RS Bali Med sesuai surat kesepakatan. Menanggapi hal tersebut, Ipung meluruskan bahwa surat yang ditandatangani kliennya sebenarnya adalah surat kuasa yang diduplikasi menjadi surat kesepakatan seolah-olah waktu kelahiran anak harus diatur sesuai kehendak sang suami.
“Masa kelahiran anak harus diatur menurut kehendak pelapor? Akibat gejala medis yang tidak bisa ditunda, klien kami terpaksa harus melahirkan lebih cepat. Surat ini akan kami buktikan di ruang sidang,” tegas Ipung.
Ia menambahkan bahwa data di KTP kliennya belum berubah dari belum kawin menjadi kawin karena akta perkawinannya disembunyikan oleh sang suami, dan penjelasan tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada penyidik yang justru terus melanjutkan proses hukum hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka. (red-tim)






Tinggalkan Balasan