Mangupuranews – JAKARTA, Penanganan perkara kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas dinilai kerap mengaburkan tanggung jawab hukum korporasi perusak lingkungan. Beban ekologis dan kerugian materiil tidak boleh serta-merta dilimpahkan kepada kas negara melalui desakan status darurat.
Sorotan tajam ini mencuat seiring berulangnya narasi diplomasi yang menyudutkan posisi Indonesia di tingkat regional, sementara aktor bisnis pengendali lahan sering kali luput dari jerat pertanggungjawaban.
Menembus Labirin Kepemilikan Lintas Negara
Praktek bisnis perkebunan skala besar kerap menyembunyikan pengendali utama di balik entitas hukum luar negeri. Kondisi ini menyulitkan eksekusi penegakan hukum saat konsesi lahan terbakar hebat.
Analis kebijakan lingkungan, IBM Surya Cakra Bawa, menegaskan bahwa letak kantor pusat perusahaan di luar negeri tidak boleh dijadikan alasan untuk cuci tangan dari perusakan alam di tanah air.
”Kantor pusat di Singapura bukan bukti kesalahan. Namun, alamat perusahaan di luar negeri juga bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran yang terbukti,” tegas IBM Surya Cakra Bawa.
Menurutnya, penegakan hukum harus membedakan secara tegas antara hubungan diplomatik antarnegara dan kepentingan sempit korporasi tertentu. Audit harus menembus batas yurisdiksi demi menjangkau pemilik manfaat sesungguhnya (beneficial ownership).
Jebakan Status Bencana Nasional dan Anggaran Publik
Tuntutan untuk segera menetapkan kebakaran hutan sebagai bencana nasional kerap memicu perdebatan hukum dan finansial yang serius.
Penetapan status kedaruratan tersebut menyimpan risiko moral jika dijadikan tameng bagi korporasi nakal untuk melepaskan beban ganti rugi perdata maupun rehabilitasi lahan.
”Penetapan bencana nasional tidak otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab dan tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh biaya pemulihan sebagai beban APBN,” ujar Surya.
Ada sejumlah langkah penting yang harus dipastikan sebelum penetapan status bencana dilakukan:
- Verifikasi faktual atas titik api pada batas konsesi korporasi.
- Penerapan asas polluter pays principle secara mutlak terhadap pemegang izin konsesi.
- Pemisahan biaya penanganan darurat kemanusiaan dengan pembiayaan restorasi ekologis.
Jangan sampai uang rakyat melalui APBN digunakan untuk menalangi kejahatan lingkungan, sementara para pemodal menikmati keuntungan tanpa terkena sanksi.
Menegakkan Kedaulatan Lewat Audit Berbasis Bukti
Langkah diplomasi Indonesia dinilai harus bergeser dari sekadar adu argumen politik menjadi perlawanan berbasis data konkret dan pembuktian hukum.
Perlawanan cerdas tersebut bertumpu pada transparansi rantai bisnis perkebunan dari hulu hingga hilir secara terbuka kepada publik.
Langkah strategis yang perlu didorong mencakup:
- Pembukaan data kepemilikan terintegrasi antara anak perusahaan di daerah dengan korporasi induk di tingkat global.
- Audit independen terhadap rekam jejak kepatuhan sarana pemadaman api pada tiap konsesi.
- Sanksi pidana dan perdata tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha lokal maupun penanaman modal asing.
Ketegasan berbasis data menjadi benteng agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk narasi sepihak, sekaligus memastikan kedaulatan hukum lingkungan tegak tanpa kompromi. (brv)






Tinggalkan Balasan