Bambang Widjojanto Pantau Praperadilan I Made Daging, Kuasa Hukum Bongkar Pasal Kedaluwarsa dan Cacat Administrasi

img 20260130 wa0162
Bambang Widjojanto (tengah) didampingi kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, beserta tim, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Sidang tersebut menyoroti dugaan pasal kedaluwarsa dan cacat administrasi dalam penetapan tersangka.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan.

Sidang tersebut turut dihadiri Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto, yang memantau langsung jalannya persidangan. Kehadirannya dinilai mencerminkan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di sektor pertanahan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti kompleksitas penyelesaian sengketa lahan yang kerap berulang dari ranah perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan tanah tidak dapat dilepaskan dari kepentingan investasi dan isu mafia pertanahan. Karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh diinstrumentasi untuk kepentingan tertentu.

Bambang juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara terpadu.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan kasus tidak lagi berputar-putar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas.

Menurutnya, penetapan tersangka harus memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni adanya pasal pidana yang masih berlaku, identitas yang jelas, serta terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian (tempus delikti dan locus delikti).

“Dalam KUHAP sudah jelas diatur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada dasar pasal pidana yang berlaku, identitas yang jelas, serta waktu dan tempat kejadian. Ini prinsip dasar,” ujar Gede Pasek.

Ia menjelaskan, substansi utama permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya adalah mempertanyakan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak berlaku serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa.

“Perdebatannya hanya di situ. Pasal 421 sudah tidak berlaku, Pasal 83 sudah daluwarsa,” tegasnya.

Gede Pasek menilai, dalam persidangan praperadilan, pembahasan justru banyak mengarah pada pokok perkara dan alat bukti, padahal hal tersebut bukan kewenangan forum praperadilan.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses, bukan membahas pokok perkara,” jelasnya.

Ia juga menyebut pihak termohon secara tidak langsung mengakui tidak berlakunya Pasal 421 dengan menjadikannya sebagai pasal alternatif.

“Seharusnya diakui saja. Tinggal hakim menilai apakah boleh seseorang ditetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku,” katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka dengan dasar pasal yang tidak berlaku harus dinyatakan tidak sah demi hukum.

“Ini bukan kata kami, tapi kata undang-undang, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, dan Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Terkait Pasal 83, ia menegaskan bahwa perhitungan kedaluwarsa harus dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan.

“Kalau mau membuktikan, buktikan dulu kapan perbuatannya terjadi,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H., turut mengkritisi argumentasi pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan.

“Anggapan itu keliru dan menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap adanya dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat tertulis 10 Desember 2022. Ini jelas cacat formil,” katanya.

Menurutnya, kesalahan tersebut hingga kini tidak pernah diperbaiki, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran prosedur.

“Cacat administratif itu masih dipertahankan sampai sekarang. Ini sangat tidak logis,” tegasnya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di era pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat publik.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (red/ich)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses