MANGUPURANEWS – BULELENG, Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara pembangunan tiga bangunan dan satu ruas jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026.
Penghentian ini dilakukan lantaran pihak manajemen belum mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diminta.
Pengawasan lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H M.H, bersama sejumlah anggota. Kunjungan kerja diawali dengan peninjauan lokasi yang diduga berkaitan dengan persoalan banjir di jalur nasional, tepatnya di Dusun Lalang Linggah, Desa Pancasari.
Di lokasi tersebut, rombongan pansus berdialog dengan ratusan warga yang sedang bergotong royong. Warga menyampaikan harapan agar kehadiran pansus dapat membantu mencarikan solusi atas persoalan banjir yang kerap mereka alami.
Usai dari Dusun Lalang Linggah, pansus melanjutkan pengawasan ke kawasan Bali Handara.
Di lokasi ini, pansus menemukan sejumlah aktivitas fisik berupa pembangunan jalan beton serta renovasi tiga unit bangunan yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, pansus langsung memasang garis pembatas atau pol PP line sebagai tanda penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena manajemen Bali Handara belum dapat menunjukkan dokumen perizinan penting, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Padahal, progres renovasi bangunan disebut telah mencapai lebih dari 60 persen, sementara pembangunan jalan diperkirakan sudah rampung.
“Sekarang banyak aturan yang dilanggar, perubahan zona sudah masif. Ke depan bagaimana Bali tidak dirusak oleh investor agar tetap lestari dan menarik. Kami bukan anti investor, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Made Supartha menegaskan, apabila seluruh dokumen perizinan dapat dilengkapi dan ditunjukkan kepada pansus, maka kegiatan renovasi dan pembangunan tersebut dapat kembali dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyampaikan bahwa renovasi yang dilakukan menurutnya tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bangunan tersebut sudah memiliki struktur sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut memang pernah berdiri bangunan lama yang kini diperbarui.
Terkait pembangunan jalan beton, Ramdas menyebutkan bahwa fasilitas tersebut dibuat untuk mendukung penataan atau plot lahan yang ditawarkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang.
Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, yang diduga kuat menjadi penyebab banjir hebat di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025 itu merendam sedikitnya 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat.
Sorotan utama mengarah pada proyek gorong-gorong raksasa dan pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf, yang diduga telah merekayasa aliran air alami. Dugaan pelanggaran tata ruang ini menguat setelah Pansus TRAP melakukan pengawasan lapangan, Kamis, 22 Januari 2026.
Pengawasan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota pansus dan OPD terkait. Sidak diawali dari Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, di mana ratusan warga menyampaikan langsung keluhan banjir yang berulang.
“Ini bukan lagi bencana alam semata. Ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh investor,” tegas Made Supartha.
Di kawasan Bali Handara, pansus menemukan pembangunan jalan beton dan renovasi tiga bangunan dengan progres di atas 60 persen, namun tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Atas temuan itu, pansus bersama Satpol PP langsung memasang Pol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa temuan ini berpotensi masuk ranah pidana.
“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada konsekuensi hukum pidana sesuai UU Penataan Ruang dan UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Senada, Dr. Somvir menambahkan bahwa dampak banjir dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan.
“Kerugian warga, rusaknya rumah dan lahan, bisa membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” katanya.
Anggota pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. menyoroti lemahnya pengawasan.
“Bangunan hampir selesai, jalan sudah jadi, tapi izin tidak ada. Ini pertanyaan besar: pengawasannya di mana?” ujarnya.
Sementara Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H. menekankan potensi pelanggaran berlapis.
“Ini bisa masuk Pasal pidana lingkungan, tata ruang, hingga penyalahgunaan pemanfaatan ruang. Aparat penegak hukum harus turun,” tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Provinsi Bali menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali sesuai kewenangan, termasuk penyegelan proyek di Kawasan di kawasan Bali Handara Golf, Kab.Buleleng,Bali hingga proses hukum.
Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, berdalih renovasi tidak memerlukan IMB karena bangunan lama sudah ada. Namun dalih ini dinilai pansus tidak menghapus kewajiban izin sesuai regulasi terbaru.
Pansus menegaskan, penghentian hanya bisa dicabut jika seluruh dokumen lengkap. Jika tidak, kasus ini akan direkomendasikan ke penegak hukum. (red)
























































