(Dok. Pribadi Bupati Kukar)
Instagram Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara.
JAKARTA – MANGUPURANEWS.com- Setelah melakukan penindakan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimatan Timur pada Selasa (26/9/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara sebagai tersangka.
Penetapan status Rita Widyasari tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari yang sama saat dilakukan penindakan.
“Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Laode pada Kompas.com
Mengutip dari Tribun Kaltim, sebelumnya sejumlah orang mengenakan rompi KPK mendatangi kantor Bupati Kutai Kartanegara dan masuk ke Ruang Sekretariat pukul 10.00 Wita.
Tak lama setelah kegiatan penindakan tersebut dilakukan Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Rita Widyasari
Melansir dari Kompas.com. Rita Widyasari merupakan anak mantan Bupati Kukar, Alm. Hasan Rais yang juga adalah terpidana kasus korupsi tahun 2007 dan berhasil meraup keuntungan hasil korupsi sebanyak 93, 204 miliar.
Selain itu, politikus Golkar ini diketahui juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar hingga Ketua Partai Golkar Kukar.
Hidup dalam limpahan harta
Pada 29 Juni 2015 Rita melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.idsebanyak Rp 236 Miliar.
Harta tersebut termasuk bangunan senilai Rp 12 Miliar, 54 sertifikat tanah dan bangunan dan 10 alat transportasi senilai 2,8 miliar.
Rita diketahui juga memiliki perkebunan kelapa sawit 200 hektar hingga tambang batu bara bernilai ratusan miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Laode M. Syarif selaku Wakil Ketua KPK enggan menyebutkan kasus apa yang menjerat Bupati Kukar tersebut.
Dirinya berencana akan mengumumkan hal terkait saat konferensi pers yang bakal diselenggarakan dalam waktu dekat.
Sumber; Tribun Wow