MANGUPURANEWS – DENPASAR, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melaksanakan rapat penting di Ruang Rapat Bapemperda Lt. II Gedung DPRD Bali, Senin (20/10/2025). Rapat ini difokuskan pada evaluasi serta pengumpulan data terkait konservasi hutan mangrove dan tata ruang wilayah pesisir di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Fokus pembahasan mencakup enam desa di wilayah Denpasar, yakni Sanur Kauh, Sidakarya, Sesetan, Serangan, Pedungan, dan Pemogan. Sementara di Kabupaten Badung, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Tuban, dan Tanjung Benoa.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(C) I Made Supartha, SH., MH., memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri Sekretaris Pansus I Dewa Rai, SH., MH., anggota Putu Diah Pradnya Maharani, Dr. Somvir, Nyoman Budi Utama, I Nyoman Suwitra, Gede Harja Astawa, serta para pakar dari Tim Ahli DPRD Bali.
Berbagai instansi teknis juga hadir dalam rapat ini, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Selain itu, UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida turut memberikan klarifikasi dan data lapangan.
Dalam pembahasan, Pansus menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga melanggar aturan di kawasan konservasi mangrove, antara lain aktivitas industri, perdagangan, jasa, proyek pengembang, hingga dugaan penyerobotan lahan mangrove dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di area konservasi. Ditemukan pula pergeseran patok batas kawasan yang akan segera dilakukan pengukuran ulang.
“Kawasan Tahura seluas 1.370,5 hektare wajib dipertahankan sebagai wilayah resapan air. Mangrove berfungsi mencegah banjir rob dan tsunami, sekaligus menjadi paru-paru dunia dengan kualitas oksigen terbaik,” jelas Made Supartha.
Menurutnya, wilayah pesisir selatan Bali memiliki posisi strategis namun sangat rentan terhadap tekanan pembangunan. Karena itu, evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan tata ruang yang berhubungan langsung dengan perlindungan ekosistem pesisir serta aset daerah.
“Pansus ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan konservasi dan pesisir berjalan sesuai aturan, tanpa menabrak rencana tata ruang,” tegas Made Supartha yang juga menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Selain itu, dalam surat undangan resmi yang ditandatangani Dewa Made Mahayadnya, seluruh peserta rapat dihimbau membawa tumbler pribadi sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, sejalan dengan komitmen Bali menuju lingkungan yang berkelanjutan.
Melalui rapat ini, Pansus TRAP berharap dapat memperoleh data yang valid serta menyusun rekomendasi kebijakan konkret untuk penertiban dan penegakan hukum di kawasan konservasi hutan mangrove dan pesisir. Upaya ini menjadi penting di tengah maraknya alih fungsi lahan mangrove dan pembangunan akomodasi wisata yang tidak terkendali.
Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa tim gabungan dari OPD terkait bersama aparat penegak hukum akan melaksanakan inspeksi lapangan (sidak) di kawasan mangrove dalam waktu dekat.(red/tim)
























































