Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Paksa WNA Korea Selatan Pelanggar Perda

img 20260127 wa0273
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal seorang WNA asal Korea Selatan yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (26/1/2026), setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. (Ist)
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK (56) dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status penyatuan keluarga. Namun, izin tersebut resmi dibatalkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita pengamanan Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah tegas berupa pendeportasian.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.

CHK dideportasi pada Senin malam (26/01) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain itu, ITAS milik CHK yang semula berlaku hingga Agustus 2026 juga resmi dibatalkan, serta yang bersangkutan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan.

Kasus ini menjadi bukti efektivitas kerja sama lintas instansi dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penindakan bermula dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna memastikan keberadaan orang asing di Bali memberikan manfaat serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kolaborasi melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses