Investasi Wisata Air Berujung Masalah, Rp200 Miliar Diduga Digelapkan di Nusa Penida

img 20250823 wa0035
banner 468x60

MANGUPURANEWS – KLUNGKUNG, Kasus dugaan penggelapan dana usaha senilai Rp200 miliar mencuat di Nusa Penida. Seorang warga negara Amerika keturunan Vietnam, Trinh Ngoc Tran (43), resmi melaporkan rekannya, Christopher Capel, ke SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Swandi, SH, Trinh mengaku mengalami kerugian sejak 2018. Ia merupakan pemegang 40 persen saham sekaligus Komisaris di PT Lembongan Monkey Water Sport, perusahaan yang bergerak di bidang wisata air, penginapan bungalow, yoga, dan ritel. Namun, selama periode tersebut, ia mengklaim tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Persoalan semakin rumit ketika pada Februari 2023, Trinh mendapat informasi dari pihak legal perusahaan bahwa statusnya sebagai Komisaris telah dicabut. Setelah menelusuri ke notaris, ia mendapati pemberhentian itu tercatat dalam Akta No. 28 tanggal 14 November 2022. Trinh menyebut tidak pernah menghadiri maupun menyetujui rapat pemegang saham luar biasa yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.

“Sebagai pemegang 40 persen saham, saya tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui pemberhentian itu. Selain itu, sejak awal bergabung saya juga tidak menerima pembagian keuntungan,” ujar Trinh dalam laporannya.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan Polres Klungkung. (Tim)

 

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses