MANGUPURANEWS – BADUNG, Perkembangan terbaru kasus dugaan pembuatan konten porno oleh sejumlah WNA di Pererenan, Mengwi, diungkap oleh Kapolres Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam penyampaian resmi pada Kamis (11/12), Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menuturkan bahwa hasil pemeriksaan menyeluruh tidak mendukung dugaan awal adanya produksi konten pornografi. “Berdasarkan fakta yang kami temukan, tidak ada konten yang memenuhi unsur pornografi dibuat di Bali,” tegasnya.

Menurut Kapolres, laporan masyarakat sebelumnya menyoroti dugaan aktivitas pembuatan konten asusila oleh seorang WNA yang dikenal sebagai artis konten dewasa berinisial T.E.B. alias B.B. Namun hasil pemeriksaan ahli pidana, koordinasi dengan Kejaksaan, serta keterangan saksi baik WNA maupun WNI menunjukkan bahwa kegiatan tersebut lebih menyerupai produksi konten hiburan. “Keterangan para saksi menyebutkan kontennya bercorak reality show komedi, bukan konten dewasa. Bahkan rekaman pribadi di ponsel terlapor tidak memenuhi unsur produksi maupun distribusi pornografi,” jelasnya.
Meski unsur pornografi dinyatakan gugur, penyidik menemukan pelanggaran lain terkait penggunaan mobil pickup bertuliskan Bang Bus oleh para WNA berinisial T.E.B. alias B.B., L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W. Kendaraan itu digunakan untuk menarik perhatian publik dan mengangkut orang, sehingga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, yakni Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) Huruf A, B, dan C UU No. 22 Tahun 2009 serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
AKBP Arif Batubara menambahkan, para WNA tersebut juga mengemudikan kendaraan tanpa SIM Indonesia dan menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang, yang merupakan tindak pidana lalu lintas. “Kasus ini tetap kami proses dengan mekanisme pemeriksaan cepat dan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan hasil pendalaman pihaknya terhadap empat WNA tersebut. Mereka terbukti menggunakan visa wisata dan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. “Ini merupakan pelanggaran keimigrasian. Kami akan mendalami kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal untuk kepentingan komersial, dan sanksinya dapat berupa deportasi,” ujarnya.
Winarko menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar memahami batas hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami terbuka bagi wisatawan, namun semua harus mematuhi aturan. Bali bukan tempat untuk bereksperimen membuat konten yang berpotensi melanggar norma maupun hukum,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Kapolres Badung bersama Kepala Kantor Imigrasi menegaskan komitmen kedua institusi dalam menjaga stabilitas keamanan serta citra Bali sebagai destinasi wisata yang berbudaya. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi wisatawan dan para pelaku industri kreatif agar lebih memahami batasan hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman, tertib, dan nyaman bagi siapa pun yang datang,” ujar Kapolres. (red)
























































