MANGUPURANEWS – DENPASAR, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali memeriksa seorang warga negara Amerika Serikat, Evan Galanis, Kamis (12/2/2026), terkait laporan sengketa deposit properti yang diajukannya.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Unit 5 Subdit IV mulai pukul 12.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Agenda pemeriksaan merupakan pengambilan keterangan dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mendalami kronologi peristiwa yang dilaporkan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI dan berkaitan dengan transaksi sewa hunian yang melibatkan agen properti Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya).
Dalam pemeriksaan, pelapor didampingi kuasa hukum I Wayan Swandi, S.Pd., SH., MNLP., CTA. dan I Gede Adi Putra, SH., C.BMed., serta penerjemah profesional untuk memastikan kejelasan komunikasi selama proses pengambilan keterangan.
Kuasa hukum menyampaikan pemeriksaan difokuskan pada penjelasan kronologi transaksi, termasuk pembayaran deposit dan kesepakatan penggunaan hunian. Nilai deposit yang dipersoalkan disebut sekitar Rp220 juta.
Menurut pihak pelapor, selain kerugian materiil, terdapat pula dampak lain seperti biaya tambahan akomodasi dan pendampingan hukum. Seluruh keterangan tersebut kini masih dalam proses pendalaman penyidik.
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi penyidik yang dinilai responsif dalam menangani laporan tersebut dan berharap perkara memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya) belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (red)
























































