MANGUPURANEWS – BADUNG, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Canggu Loft Studio, Kabupaten Badung, pada Jumat (17/10/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., dan Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH.
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat Desa Canggu dan Kepala Lingkungan terkait pembangunan akomodasi pariwisata berupa villa yang berdiri di depan Pura Dalem dan di samping kuburan umat Kristiani. Dugaan pelanggaran tata ruang dan penggunaan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi sorotan utama.
Menurut temuan di lapangan, villa tersebut dibangun di atas zona hijau yang berfungsi sebagai area resapan air. Ironisnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang disewakan, namun kini dikelola oleh PMA (Penanaman Modal Asing) asal Singapura.
“Kami mempertanyakan kenapa aset milik Pemprov yang disewa atas nama pribadi justru dikelola oleh PMA. Seharusnya penyewa pribadi yang bertanggung jawab. Ini harus dicek keterlibatan dan izin PMA tersebut,” tegas Made Supartha saat sidak berlangsung.
Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kami akan mempelajari data dari warga dan memastikan apakah ada pelanggaran terhadap Perda Tata Ruang. Jika terbukti, tentu akan ada rekomendasi penertiban,” ujarnya.
Pansus juga menyoroti pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata di kawasan Canggu yang kerap mengorbankan keseimbangan lingkungan.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan aturan tata ruang. Kami apresiasi warga yang aktif melapor,” tambahnya.
lSekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menilai sistem perizinan Online Single Submission (OSS) kerap menimbulkan kesalahpahaman, bahkan dianggap mengamputasi peran Desa Dinas dan Desa Adat.
“Begitu OSS terbit, seolah semua izin otomatis bisa dijalankan di daerah. Padahal, OSS hanya tahap awal untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), bukan izin penuh,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap pembangunan tetap harus melibatkan Desa Dinas dan Desa Adat, terutama saat proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Kalau Desa Dinas atau Desa Adat tidak memberi izin karena bertentangan dengan aturan adat atau tata ruang, maka izin itu tidak bisa diproses,” tegas Dewa Rai.
Selama ini, lanjutnya, OSS seakan melampaui kewenangan Perbekel, Bendesa Adat, dan Kepala Lingkungan (Kaling).
“OSS ini justru membuat kewenangan lokal terpinggirkan. Kasihan, sekarang Kaling dan Perbekel hanya menerima keluhan tanpa bisa bertindak,” ujarnya.
Menurutnya, sistem dari pusat seharusnya dijalankan berjenjang hingga ke daerah agar pemerintahan di tingkat bawah tetap berperan.
“Sekarang malah terbalik, Perbekel jadi tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya sendiri. Ini tidak benar,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota memberikan edukasi kepada perangkat desa, agar tidak kehilangan kewenangan akibat sistem OSS yang terlalu sentralistik.
“Kewenangan Desa Dinas dan Desa Adat itu mutlak. OSS tidak boleh berdiri di atasnya,” ujar Dewa Rai yang disetujui Made Supartha.
Sementara itu, Andi, selaku pihak Accounting Canggu Loft Studio, mengakui bahwa villa tersebut memang dikelola oleh PMA asal Singapura, namun tanah yang digunakan masih merupakan aset Pemprov Bali yang disewa atas nama pribadi.
“Tanah Pemprov disewa pribadi, bangunan atas nama pribadi juga. Tapi operasional usaha dijalankan oleh PMA,” jelasnya.
Ia menyebut PT Radha Property menjadi operator yang menjalankan bisnis akomodasi tersebut, sementara aset fisik tetap milik pribadi penyewa.
“Untuk izin bangunan atas nama pribadi, dan untuk SLF sedang diurus oleh konsultan Ibu Laksmi. PMA hanya menjalankan operasional villa,” tambahnya.
Terkait perizinan, Andi mengaku tidak memegang dokumen lengkap dan akan berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk melengkapi kekurangannya.
“Ini sidaknya mendadak, jadi saya tidak pegang semua perizinan. Kami akan pelajari dan lengkapi jika ada yang belum sesuai,” ujarnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Canggu, I Wayan Suarya, bersama Ketut Oka Hariadi selaku Kelian Dinas Banjar Padang Tawang, mengaku terkejut atas kedatangan Pansus DPRD Bali.
Mereka mengungkapkan bahwa pembangunan akomodasi pariwisata tersebut tidak pernah dilaporkan ke Desa Canggu.
“Biasanya kalau ada keluhan, masyarakat melapor dulu ke Kaling. Kalau bisa diselesaikan di bawah, tidak sampai ke desa,” ujar Suarya.
Menurutnya, lokasi villa memang berada di kawasan yang sensitif secara sosial dan religius.
“Sebelah barat ada Pura Dalem Uma Duwi, di utara ada kuburan umat Kristiani, sementara selatan dan timurnya berbatasan dengan jalan,” bebernya.
Pansus TRAP DPRD Bali berencana menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas hasil temuan di lapangan, termasuk wilayah Nuanu, Canggu, dan Tibubeneng. Instansi terkait juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang yang dibiarkan. Ini sinyal tegas agar Bali tidak kehilangan kendali terhadap tata ruangnya,” tutup Made Supartha.(red/tim)
























































