Praperadilan I Made Daging Ditolak, Hakim Abaikan Dalil KUHP Baru

img 20260209 wa0081
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR,  Permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditolak oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/2/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menguji penerapan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polda Bali. Meski kedua pasal tersebut telah dicabut sejak berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026, hakim menilai proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Majelis hakim menegaskan bahwa secara formil, tindakan penyidik dalam menetapkan I Made Daging sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika atau yang akrab disapa GPS, mengaku heran dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara jelas menyebutkan bahwa ketentuan pidana yang tidak lagi berlaku harus dihentikan demi hukum.

“Dalam persidangan kami sudah membuktikan bahwa pasal yang digunakan telah dicabut. Undang-undang menyatakan harus dihentikan demi hukum, tetapi dalam putusan ini justru dinilai boleh dilanjutkan. Ini yang membuat kami bingung,” ujar GPS usai sidang.

Ia menilai putusan tersebut berpotensi mengaburkan sistem hukum. Jika pasal-pasal yang telah dinyatakan tidak berlaku tetap digunakan, maka akan muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang kelak dipakai dalam proses persidangan pokok perkara.

“Kalau penetapan tersangka menggunakan pasal yang sudah mati dan itu diakui semua pihak, maka tinggal menunggu kapan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Senada dengan itu, anggota tim hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik. Menurutnya, apabila penyidik tetap menggunakan pasal yang tidak berlaku dan lolos dalam praperadilan, hal itu dapat berdampak luas terhadap kepastian hukum.

“Ini berbahaya. Pasal yang sudah tidak berlaku bisa terus dipakai. Masyarakat juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap praperadilan karena dianggap bukan lagi objek yang efektif untuk menguji proses hukum,” ungkap Ariel.

Sementara itu, Tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra menegaskan bahwa permohonan pemohon sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka menyampaikan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan pemohon dan menyimpulkan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polda Bali dinilai sah dan tidak melanggar hukum,” tegas tim hukum Polda Bali.

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap I Made Daging tetap berlaku, dan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses