MANGUPURANEWS – BADUNG, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi berbagai unsur, mulai dari paten, merek, desain, kreativitas, hingga inovasi. Potensi besar ini sangat relevan dengan masyarakat Kabupaten Badung yang dikenal kreatif dan inovatif.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, DPRD Badung ingin memberikan reward berupa kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan HAKI secara gratis. Raperda ini bahkan disebut sebagai satu-satunya di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, saat Rapat Kerja Pansus membahas penyerapan aspirasi penyusunan Raperda di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin, 15 September 2025.
Menurut Puspa Negara, masyarakat cukup memanfaatkan fasilitas ini, sementara seluruh biaya pendaftaran HAKI ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1.
“Inilah kesempatan emas. Pemkab Badung menanggung sepenuhnya biaya pendaftaran HAKI. Masyarakat tinggal memanfaatkan fasilitas ini untuk melindungi karya dan inovasi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemudahan ini akan mendorong semakin banyak warga yang berani mendaftarkan karya dan kreativitasnya. Sebab, perlindungan hukum atas hasil cipta, rasa, dan karsa merupakan kekuatan penting yang juga memberi manfaat berupa royalti.
Puspa Negara menyinggung kasus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat meresahkan pengusaha pariwisata di Badung, lantaran dipungut biaya Rp160 ribu per kursi hanya untuk memutar musik.
“Ini ngeri. Padahal mereka sudah membeli VCD atau DVD resmi yang sudah dikenakan cukai. Kenapa harus bayar lagi? Itu bentuk inefisiensi,” tegasnya.
Ia menyambut positif langkah DPR RI dan pemerintah pusat yang meninjau ulang aturan tersebut, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Hak Cipta dan UU Cipta Kerja. Bahkan Presiden Prabowo, kata dia, meminta evaluasi segera dilakukan agar masyarakat kembali bebas dan bertanggung jawab dalam menikmati musik.
Menurutnya, banyak artis pun mendukung agar musiknya bisa diputar tanpa pungutan tambahan, karena pada dasarnya musik adalah jembatan antara pencipta dengan penikmat.
“Kalau musik tidak didengar, justru lebih merugikan artisnya. Hubungan ini harus komunikatif, bukan dibatasi dengan pungutan yang tidak jelas,” ucapnya.
Di sisi lain, Puspa Negara mempertanyakan transparansi LMKN terkait dana yang dikumpulkan selama ini.
“Apakah benar digunakan untuk kesejahteraan artis? Apakah royalti sudah diterima dengan adil? Jangan sampai masyarakat sudah membeli musik resmi, masih harus bayar lagi,” tandasnya.
Dengan hadirnya Raperda Fasilitasi HAKI, Puspa Negara menegaskan DPRD Badung ingin memberi kepastian hukum sekaligus kenyamanan bagi masyarakat kreatif di Badung.(Red/Ich)

























































