MANGUPURANEWS – BADUNG, Ketergantungan ekonomi Bali pada sektor pariwisata mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus mengoptimalkan sumber pendapatan daerah. Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan adalah Pungutan Wisatawan Asing (PWA), yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.
Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, realisasi penerimaan dari PWA menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, pendapatan mencapai Rp318 miliar dan meningkat menjadi Rp369 miliar pada tahun 2025. Meski demikian, capaian tersebut dinilai masih belum optimal dibandingkan dengan potensi yang ada.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Made Sada, menilai pengelolaan dana PWA hingga kini belum berjalan maksimal. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut, mengingat besarnya kontribusi yang telah dihimpun dari wisatawan asing.
“Dana PWA yang sudah terkumpul ratusan miliar rupiah tentu menimbulkan harapan publik, baik masyarakat maupun wisatawan, untuk mengetahui penggunaannya secara transparan. Apalagi tujuan pungutan ini adalah untuk perlindungan alam dan budaya Bali,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, salah satu tujuan utama kebijakan PWA adalah mendukung pelestarian lingkungan, termasuk penanganan persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di Bali. Namun, ia menilai pemanfaatan dana tersebut untuk mengatasi darurat sampah belum terlihat signifikan.
Ia pun mendorong Pemprov Bali agar lebih memaksimalkan penggunaan dana PWA sesuai tujuan awal pembentukannya, yakni meningkatkan kualitas lingkungan dan daya saing pariwisata.
“Di daerah pariwisata seperti Badung dan Denpasar, persoalan sampah membutuhkan perhatian besar. Pemerintah harus transparan, termasuk membuka informasi berapa anggaran yang sudah dialokasikan untuk penanganan sampah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persoalan sampah bukan hanya berdampak pada estetika destinasi wisata, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat dan wisatawan.
“Jika tidak ditangani serius, sampah bisa memicu penyakit yang membahayakan kesehatan,” tambahnya.
Di sisi lain, meskipun pemerintah pusat telah mendorong program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), pemerintah daerah dinilai tetap harus mengambil langkah konkret, terutama dalam pengelolaan sampah dari hulu.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat dinilai perlu ditingkatkan agar pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Saat ini, pengelolaan dana PWA juga menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas. Sejumlah pihak menilai terdapat ketimpangan antara besarnya pendapatan yang diperoleh dengan alokasi anggaran untuk penanganan isu prioritas, khususnya persoalan sampah.
Pemprov Bali sendiri terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dana PWA, antara lain melalui digitalisasi transaksi serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk dalam penertiban usaha yang melanggar regulasi daerah. (red)
























































