Respons KPK Usai Dikalahkan Setya Novanto di Praperadilan

banner 468x60

JAKARTA – MANGUPURANEWS.com – Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto untuk sebagian dan melepaskan status tersangka korupsi e-KTP yang melekat pada Ketua DPR itu. KPK tidak kaget dengan putusan hakim Cepi.

“KPK menghormati putusan pengadilan. KPK menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (29/9).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, komisioner KPK yang lain, Laode M Syarif menegaskan akan segera menerbitkan sprindik baru bila Setya Novanto menang di praperadilan. KPK sejak jauh hari sudah mengira Hakim Cepi Iskandar akan mengabulkan gugatan Novanto.

Dalam sidang yang beragendakan vonis gugatan praperadilan, Hakim Cepi Iskandar menegaskan penyidikan KPK di kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto tidak sah. Padahal, di putusan Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto disebut jelas terllibat di kasus e-KTP.

“Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto,” tegas Hakim Cepi disusul ketokan palu.

Sumber;  kumparan

Artikel Asli

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.