MANGUPURANEWS – DENPASAR, Gugatan perdata yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan saat ini berada pada tahap mediasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha, menjelaskan bahwa mediasi perkara dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut telah digelar pada 20 Oktober dan 9 Desember 2025. Namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.
“Belum ada keputusan apa pun. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi pada 6 Januari 2026. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini,” ujar Suartha kepada awak media.
Gugatan ini bermula dari kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tentang Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung, yang ditandatangani pada 7 Mei 2007.
Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak melaksanakan sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah tidak dilaksanakannya pembongkaran menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri sebelum maupun setelah perjanjian kerja sama tersebut berlaku.
Dalam perjanjian itu, Pemkab Badung memberikan izin pengusahaan kepada Bali Towerindo melalui Keputusan Bupati Badung Nomor 652/02/HK/2007 dengan masa berlaku selama 20 tahun, hingga 7 Mei 2027.
Selain itu, Pemkab Badung juga memberikan sejumlah jaminan, di antaranya tidak menerbitkan izin pengusahaan menara telekomunikasi terpadu kepada pihak lain selama masa perjanjian, tidak mengubah kebijakan yang dapat merugikan investasi penggugat, serta melakukan pembongkaran terhadap menara telekomunikasi eksisting milik pihak lain paling lambat satu tahun setelah menara terpadu Bali Towerindo beroperasi secara komersial.
Namun, menurut Bali Towerindo, kewajiban tersebut tidak dijalankan. Berdasarkan catatan internal perusahaan, pada tahun 2009 terdapat 61 menara telekomunikasi eksisting milik perusahaan lain di Badung. Jumlah tersebut meningkat menjadi 75 pada tahun 2010 dan tidak berkurang hingga 2011. Bahkan, jumlah menara yang bukan milik Bali Towerindo terus bertambah hingga bertahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Bali Towerindo mengklaim telah membangun 49 menara telekomunikasi terpadu sejak 2007 hingga 2014. Hingga tahun 2024, perusahaan juga telah membangun dan mengoperasikan 204 menara infill di berbagai wilayah Kabupaten Badung. Dengan demikian, total menara milik Bali Towerindo di Badung mencapai 253 unit.
Dalam dokumen gugatan disebutkan, pada periode 2022 hingga 2024 Pemkab Badung memang telah melakukan pembongkaran terhadap 99 menara liar. Namun langkah tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama 2007.
“Bahkan hingga gugatan ini diajukan, masih terdapat sekitar 513 menara liar di wilayah Kabupaten Badung,” demikian bunyi dokumen gugatan.
Atas dasar itu, Bali Towerindo meminta majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama tahun 2007 sah dan mengikat, serta menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi. Penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,37 triliun.
Sebagai alternatif, Bali Towerindo meminta agar Pemkab Badung diwajibkan membuat addendum perjanjian dengan memperpanjang masa kerja sama selama 20 tahun hingga tahun 2047.
Selain itu, penggugat juga meminta agar Pemkab Badung diperintahkan untuk membongkar seluruh menara telekomunikasi yang bukan milik Bali Towerindo, termasuk menara yang berdiri sebelum perjanjian 2007, menara rooftop, maupun menara yang dibangun setelah perjanjian tersebut ditandatangani. Pemkab Badung juga diminta untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan menara telekomunikasi kepada pihak lain selain Bali Towerindo.
Wayan Suartha membenarkan bahwa poin-poin tersebut tercantum dalam gugatan yang diajukan Bali Towerindo. Ia menegaskan, saat ini proses persidangan masih berada pada tahap mediasi.
“Mediasi diperpanjang dan akan kembali dilanjutkan pada 6 Januari 2026,” pungkasnya.(red)
























































